tirto.id - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi berompi oren atau menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan pemantauan di Gedung Merah Putih, Fadia turun dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan dengan didampingi sejumlah petugas KPK. Saat ditemui awak media, Fadia membantah telah terjaring OTT.
"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil," kata Fadia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Fadia ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, salah satunya terkait pengadaan outsourcing. Namun, Fadia mengaku tidak mengetahui soal pengadaan maupun perusahaan yang terlibat.
"Saya tidak ikut. Itu bukan punya saya, saya gak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya," tutur Fadia.
Dia juga mengaku bingung atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, dari 14 orang yang ditangkap, hanya dia yang diketahui telah menjadi tersangka.
"Nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah," tuturnya.
Dia juga menyatakan tengah mendiskusikan soal rencana mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya ini bersama dengan kuasa hukumnya.
"Ya saya kan akan diskusi dengan pengacara, karena saya demi allah tidak ada ott serupiah pun, tidak ada kepala dinas saya pun tidak ada," ucap Fadia.
Diketahui, dalam OTT ini, KPK menangkap Fadia dan 13 orang lainnya termasuk Sekretaris Daerah Pekalongan, Yulian Akbar. Mereka telah diangkut ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa.
Berkaca pada kejadian-kejadian terdahulu, KPK tak selalu menyatakan semua orang yang diangkut ke gedung KPK sebagai tersangka. Biasanya, ada pula pihak yang ditetapkan sebagai saksi. Sementara, pihak-pihak yang menjadi tersangka akan langsung ditahan.
Dalam OTT ini, KPK menangkap Fadia bersama dengan ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Sementara, 11 orang lainnya ditangkap di Pekalongan.
KPK juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang belum disebutkan jenisnya dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































