Menuju konten utama

Blunder KPK Mengistimewakan Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah

Seorang tersangka atau terdakwa dapat dibantarkan bila alasannya sakit, bukan berubah status jadi tahanan rumah seperti Yaqut Cholil Qoumas.

Blunder KPK Mengistimewakan Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah memicu gelombang kekecewaan publik.

Baru sepekan mendekam di rutan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu diizinkan pulang hanya berdasarkan permohonan keluarga, praktik yang dinilai belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah KPK.

Bukan dari pernyataan pejabat maupun juru bicara KPK, keberadaan Yaqut di luar rutan justru diungkapkan oleh istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada lebaran Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berdalih pengalihan status tahanan ini dilakukan karena adanya permintaan keluarga. Kata Budi, seluruh kewenangan penahanan ada di tangan penyidik.

"Bukan karena kondisi sakit mas, Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi.

Hakim tolak praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

Pendukung menghadiri sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fauzan/bar

KPK Dikritik

Status tahanan rumah terhadap Yaqut langsung menuai banyak kritik dari masyarakat. KPK dinilai mengistimewakan Yaqut dan melakukan tindakan pilih kasih.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, dengan menjadi tahanan rumah, Yaqut berpotensi untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.

"Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi. Sebab, berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (23/3/2026).

Wana juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan KPK yang diduga mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan Yaqut sebagai tahanan rumah.

Senada dengan Wana, Koordinasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan tindakan KPK telah mengecewakan masyarakat, terlebih pengalihan penahanan ini tidak diumumkan secara resmi oleh KPK.

"Tidak ada pengumuman. Itu kalau tidak dibocorkan istrinya Noel kan gak ketahuan itu. Sementara, KPK dalam undang-undang itu asasnya adalah keterbukaan," kata Boyamin.

Padahal, kata Boyamin, pengalihan penahanan ini harus diumumkan agar masyarakat tidak semakin kecewa. Katanya, dengan KPK yang baru menjawab soal pengalihan ini usai ramai di masyarakat menimbulkan kekewewaan.

Kekecewaan juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang menilai langkah KPK tersebut sebagai kebijakan yang tidak lazim.

Soedeson mengakui bahwa secara regulasi penangguhan penahanan memang dimungkinkan. Namun, menurut dia, penerapannya harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).

Politikus Partai Golkar itu juga mengkhawatirkan kebijakan tersebut berpotensi memicu tuntutan serupa dari tersangka kasus korupsi lainnya. Ia menilai prinsip kesetaraan perlakuan hukum bisa menjadi sorotan publik jika kebijakan seperti ini tidak dijelaskan secara transparan.

“Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?” ujarnya.

Akhirnya, Yaqut kembali menjadi tahahan rutan pada Senin (23/3/2026). Kemudian, pada Selasa (24/3/2026) tersangka kasus haji yang diduga telah merugikan negara hingga Rp622 miliar ini, kambali diangkut ke KPK usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri.

Usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam pada Rabu (25/3/2026), Yaqut mengaku ingin beristirahat.

"Saya harus istirahat," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

MAKI laporkan pimpinan KPK terkait tahanan rumah

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan) menunjukkan surat pelaporan dugaan pelanggaran etik pimpnan KPK dalam pengalihan ke tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). MAKI melaporkan lima Pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dan Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik atas pengalihan ke tahanan rumah bagi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak 19-23 Maret. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Subjektivitas dan Transparansi KPK Dipertanyakan

KPK berpegang pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menjadikan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Namun, dalam prosesnya, pengalihan status tahanan dilakukan atas subjektivitas KPK sebagai aparat penegak hukum.

Dalam Pasal 108 KUHAP, Ayat 1 disebutkan bahwa jenis penahanan terdiri atas: a. penahanan rumah tahanan negara, b. penahanan rumah, dan c. penahanan kota.

Dijelaskan dalam Pasal 5 bahwa penahanan rumah dilakukan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan pengawasan untuk menghindari kesulitan proses penyidikan, penuntutan, atau pemmeriksaan di persidangan.

Sementara, disebutkan dalam Ayat 11 bahwa penahanan rumah dapat dialihkan berdasarkan surat perintah penyidikan, penuntun umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa, keluarga tersangka atau terdakwa, dan instansi yang berkepentingan.

Yaqut masih berstatus sebagai tersangka, sehingga pengalihannya sebagai tahanan rumah, didasari dengan surat perintah penyidikan. Tak ada aturan pasti yang menyebutkan syarat untuk dapat menjadi tahanan rumah. Oleh karena itu, pengalihan ini didasari dengan pertimbangan dari KPK sebagai APH.

Sindiran MAKI untuk KPK

Banner dan karangan bunga berisikan sindiran dari MAKI untuk KPK atas pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. FOTO/Dok. MAKI.

Pakar Hukum Pidana Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho, menyebut subjektivitas KPK harus diperbaiki, terutama pada aspek pertimbangan untuk menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah dan transparansi kepada masyarakat soal alasan pengalihan status tahanan.

"Ya, subtektivitas KPK (harus diperbaiki). Subjektivitas KPK untuk bisa memberikan transparansi alasannya kepada masyarakat," kata Hibnu kepada Tirto, Rabu (25/3/2026).

Dia menyayangkan KPK yang mengalihkan status tahanan Yaqut sebagai tahanan rumah tanpa adanya alasan yang jelas dan minim transparansi. Hibnu menilai jika memang kesehatan menjadi alasan, maka seorang tahanan dapat dibantarkan.

Dia menegaskan, bukan aturannya yang menjadi masalah, melainkan alasan penetapan Yaqut sebagai tahanan rumah.

"(Kalau dilihat dari sisi aturan) tergantung alasannya, makanya diberikan kesempatan itu dengan alasan seperti apa, sakitnya seperti apa, kalau memang sakit itu dibantarkan, bukan dijadikan tahanan rumah," ujar Hibnu.

Hibnu menilai KPK memang tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada publik soal alasan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Namun, terungkapnya informasi Yaqut tak lagi berada di rutan bukan dari pernyataan KPK, adalah hal yang sangat menyakitkan untuk masyarakat.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa KPK yang menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah adalah sebuah kekeliruan. Hal ini, kata Abdul, menurunkan kredibilitas KPK sebagai APH. Dia menyebut, jika Yaqut sakit, langkah yang tepat untuk diambil adalah pembantaran.

Dia menyebut, berdasarkan aturan, tahanan rumah memang boleh diterapkan, namun harus mempertimbangkan berat ringannya kasus. Abdul mengatakan, dalam tindak pidana korupsi, tidak logis diterapkan tahanan rumah karena berpotensi menghilangkan barang bukti dan kabur atau mengulangi perbuatannya.

"Menetapkan jenis tahanan apapun itu diskresi penegak hukum tetap disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan. Dengan perbedaan jenis tahanan ini memang perpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang, karena itu kontrol masyarakat sangat menjadi penting," kata Abdul.

Dia juga meminta agar Dewan Pengawas KPK memeriksa para Pimpinan KPK atas dugaan penyimpangan kewenangan dalam pengalihan status tahanan Yaqut.

Diketahui, Pimpinan KPK, Juru Bicara, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah dilaporkan ke Dewas, atas dugaan pelanggaran etik dalam penahanan Yaqut oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

KPK Klaim Telah Sesuai Prosedur

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa Yaqut bisa menjadi tahanan rumah atas pemohonan dari pihak keluarga dan dilakukan penelaahan oleh penyidik. Dia mengatakan bahwa pengalihan tahanan telah diatur secara sah dalam KUHAP.

Budi juga memastikan bahwa selama Yaqut menjadi tahanan rumah, Pengawal Tahanan (Waltah) KPK terus melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan keamanan Yaqut. Dia juga menyebut bahwa pengalihan penahanan untuk tersangka selain Yaqut tergantung dengan kewenangan penyidik.

"Proses yang dilakukan sesuai prosedur. Termasuk, KPK kemudian melakukan pengalihan kembali jenis penahanannya, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan rutan KPK," kata Budi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMENAG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto