Menuju konten utama

Yaqut Kembali ke KPK: Alhamdulillah Bisa Sungkem ke Ibu

Dia tidak menjawab ketika ditanya soal alasan keluarganya mengajukan pengalihan status tahanan tersebut.

Yaqut Kembali ke KPK: Alhamdulillah Bisa Sungkem ke Ibu
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai menjadi tahanan rumah, Selasa (24/3/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dibawa kembali ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Yaqut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2025. Per Senin (23/3/20226), statusnya kembali menjadi tahanan Rutan KPK.

Saat ditemui awak media, Yaqut membenarkan bahwa pengalihan status tahanannya diajukan oleh keluarga. Dia pun mengaku bersyukur bisa berlebaran bersama keluarga terutama ibunya.

"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye dan peci hitam saat tiba di KPK dari RS Polri. Dia diangkut menggunakan mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri ini. Sembari berjalan masuk ke gedung, dia sesekali melemparkan senyum sambil terus berjalan.

Namun, dia tidak menjawab ketika ditanya soal alasan keluarganya mengajukan pengalihan status tahanan tersebut. Setelah itu, Yaqut langsung naik ke lantai dua gedung KPK dan masuk ke ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, Yaqut mulai ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Namun, tak sampai seminggu atau tepatnya pada Kamis (19/3/2026) Yaqut jadi tahanan rumah.

Hal ini mengundang banyak kritik dari masyarakat. Pasalnya, Yaqut yang berstatus sebagai tahanan bisa melenggang aman di rumahnya. Usai polemik mengemuka, KPK mengembalikan Yaqut sebagai tahanan Rutan.

Informasi ketiadaan Yaqut di Rutan KPK diketahui dari keterangan istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada lebaran Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan status tahanan ini dilakukan karena adanya permintaan dari keluarga dan bukan karena alasan sakit. Katanya, seluruh kewenangan penahanan ada ditangan penyidik.

"Bukan karena kondisi sakit, Mas. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ucap Budi.

Baca juga artikel terkait YAQUT CHOLIL QOUMAS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi