tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sebagai kebijakan yang tidak lazim.
Soedeson mengakui bahwa secara regulasi penangguhan penahanan memang dimungkinkan. Namun, menurut dia, penerapannya harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Politikus Partai Golkar itu juga mengkhawatirkan kebijakan tersebut berpotensi memicu tuntutan serupa dari tersangka kasus korupsi lainnya. Ia menilai prinsip kesetaraan perlakuan hukum bisa menjadi sorotan publik jika kebijakan seperti ini tidak dijelaskan secara transparan.
“Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?” ujarnya.
Lebih lanjut, Soedeson menekankan bahwa kepantasan dan kelayakan dalam setiap tindakan penegakan hukum merupakan aspek krusial yang harus dijaga oleh aparat. Ia menyebut persepsi publik menjadi faktor penting dalam menilai legitimasi suatu kebijakan hukum.
“Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?,” tuturnya.
Ia menambahkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa. Oleh sebab itu, keputusan terkait penahanan tersangka harus dilakukan secara selektif dan didasarkan pada alasan yang kuat.
“Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan,” jelasnya.
Soedeson juga kembali mengingatkan agar KPK tidak hanya berpegang pada aspek legalitas formal, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak,” imbuhnya.
Diketahui bahwa, Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis, (12/3/26). Dia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Praktik rasuah yang menjeratnya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Namun, Gus Yaqut disebut-sebut 'menghilang' dari tahanan sejak momen Idul Fitri pada Sabtu, (21/3/26).
Sementara itu, juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo membenarkan Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis 19 Maret 2026.
Budi menyebut pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.
Ia pun mengklaim bahwa pengalihan penahanan tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut akan tetap berlanjut tanpa hambatan.
“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujar Budi.
Hal ini mengundang banyak kritik dari masyarakat. Akhirnya, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) dan telah dibawa ke Rutan pada Selasa.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































