tirto.id - Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyatakan, pihaknya meminta penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka korupsi, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tahanan rumah.
Menurut Wana, Yaqut yang tiba-tiba menjadi tahanan rumah merupakan sebuah keistimewaan yang diberikan KPK.
"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," tuturnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (22/3/2026).
Wana menyatakan, berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan KPK biasanya dilakukan secara ketat. Salah satu pengalihan penahanan yang biasa dilakukan KPK yakni saat tersangka jatuh sakit.
Ia menilai pengalihan penahanan Yaqut dapat menjadi preseden buruk untuk kasus pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pasalnya, Yaqut yang menjadi tahanan rumah dinilai berpotensi merusak alat bukti.
"Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit. Selain itu, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," sebutnya.
"Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," lanjut dia.
Dalam kesempatan tersebut, Wana meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa pimpinan KPK terkait pengalihan penahanan Yaqut.
"Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ [Yaqut] dari rutan ke tahanan rumah," ucapnya.
KPK sebelumnya menegaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji hanya bersifat sementara.
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).
Budi menyatakan, pihak KPK akan terus memantau perkembangan masa penahanan tersebut dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya," tambahnya.
KPK menyatakan pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026.
Setelah ditelaah, KPK mengabulkan permohonan itu dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20/2026 tentang KUHAP.
Budi menegaskan bahwa status pengalihan penahanan ini sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs [Yaqut]," ujar Budi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































