tirto.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke Majelis Hakim.
Hal ini, akan dilakukan oleh keluarga Noel usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
"Benar, salah satunya itu (mengajukan permohonan usai melihat Yaqut menjadi tahanan rumah)" kata Kuasa Hukum Noel, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2026).
Aziz mengatakan, permohonan ini juga akan diajukan lantaran Noel yang kini telah berstatus sebagai terdakwa, memerlukan tindakan medis serta dalam rangka menyambut hari raya paskah.
"Noel menurut dokter dari pemeriksaan terakhir harus diambil tindakan medis semacam operasi kecil di kepala dan itu harus rawat inap dan intensif. Lalu karena menyambut hari raya paskah," ujar Aziz.
Noel merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait sertifikasi K3 di Kemnaker. Saat ini, dia masih menjalani persidangan dan berstatus sebagai tahanan di Rutan KPK.
Sementara, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) usai ditahan pada Kamis (12/3/2026). Dalam waktu tak kurang dari seminggu, Yaqut telah kembali menghirup udara segar sebagai tahanan rumah.
Bukan dari KPK, informasi Yaqut tak lagi berada di Rutan, disampiakan oleh Istri Noel kepada wartawan usai mengunjungi suaminya, di Rutan Merah Putih KPK.
Setalah informasi dari Istri Noel tersebut, barulah KPK membenarkan dan menyebut bahwa Yaqut telah menyandang status tahanan rumah sejak Kamis lalu.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan alasan yang jelas atas pengalihan status ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, hal ini diberikan untuk Yaqut lantaran adanya permohonan dari keluarga. Bahkan, kata Budi, Yaqut tidak dalam keadaan sakit.
"Bukan karena kondisi sakit mas, jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






























