Menuju konten utama

KPK Respons Pernyataan Noel soal Purbaya Potensi Dikriminalisasi

KPK membantah anggapan tengah mengincar atau menargetkan kementerian tertentu dalam penanganan perkara korupsi.

KPK Respons Pernyataan Noel soal Purbaya Potensi Dikriminalisasi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel yang sempat menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, berpotensi dikriminalisasi seperti dirinya.

Setyo menegaskan lembaganya tak terpengaruh sama sekali dengan pernyataan Noel. Setyo menekankan seluruh proses penanganan perkara dilakukan semata-mata berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Setyo memastikan KPK hanya berpegang pada keterangan yang disampaikan secara resmi di persidangan.

“Tolong dilihat kembali, dipastikan kembali, penyampaiannya itu konteksnya apakah pada proses pemeriksaan persidangan atau di luar proses persidangan. Kalau kami melihat, kalau itu di luar konteks pemeriksaan persidangan, ya, itu apa saja mungkin bisa disampaikan. Kami hanya memegang sesuai dengan fakta yang ada dalam proses pemeriksaan di persidangan. Itu yang paling penting, begitu,” kata Setyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Setyo juga membantah anggapan bahwa KPK tengah mengincar atau menargetkan kementerian tertentu dalam penanganan perkara korupsi. Ia menegaskan KPK tidak pernah menetapkan target institusi dalam proses penindakan.

“Jadi, kemudian kalau kemudian adakah, ada menargetkan kementerian, enggak ada. Gitu. Kami ini tidak pernah memberikan atau menargetkan mana, ini itu, dan sebagainya, enggak ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan seluruh perkara yang ditangani KPK bersumber dari pengaduan dan laporan masyarakat yang kemudian ditelaah dan dikaji sesuai prosedur.

“Yang kami lakukan, proses penanganan perkara itu murni, ya, berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima oleh KPK, ditelaah, dikaji, dievaluasi, sampai kemudian menjadi bahan untuk dilakukan sebuah proses penyelidikan,” tutur Setyo.

Setyo juga memastikan tidak ada perkara yang akan dibiarkan mengendap atau hilang tanpa kejelasan. Saat ditanya apakah kasus-kasus yang ditangani KPK berpotensi redup, ia meminta publik terus memantau proses hukum yang berjalan.

“Ya, nanti silakan dimonitor saja,” tutur Setyo.

Sebelumnya, Noel Ebenezer, terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan perizinan kesehatan keselamatan kerja (K3), mengklaim Menkeu Purbaya berpotensi untuk dikriminalisasi seperti dirinya.

Dia menyebut segala bentuk kebijakan keuangan yang saat ini dilaksanakan oleh Purbaya berpotensi mengganggu kepentingan sejumlah pihak di Indonesia.

"Ini saya cuma mengingatkan buat Pak Purbaya, karena apa yang dilakukan Pak Purbaya ini mengganggu pesta poranya para bandit di republik ini," kata Noel usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Noel memberikan petunjuk terkait potensi kriminalisasi Purbaya, salah satunya dengan isu thrifting yang kini dilarang. Menurut Noel, upaya kriminalisasi terhadap Purbaya dapat dilacak dengan mengecek seluruh perkara yang telah diterapkannya.

"Gampang, nge-tracking-nya, kok, itu dari yang kecil belum yang lain-lain yang triliunan itu," tutur Noel.

Baca juga artikel terkait MENTERI KEUANGAN PURBAYA YUDHI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama