tirto.id - Peraturan penerbangan militer asing di ruang udara Indonesia diatur menurut Undang-undang. Bagaimana bentuk jenis prosedur, larangan, dan sanksi bagi Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang melintas di ruang udara Indonesia?
Linimasa media sosial diramaikan dengan dokumen kerja sama Indonesia telah memberikan persetujuan awal akses penerbangan militer kepada Amerika Serikat (AS). Kabar bentuk kerja sama bilateral ini berkaitan dengan akses lintas udara secara menyeluruh (blanket overflight) bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia.
Departemen Perang AS disebut mengirimkan dokumen berjudul “Operationalizing U.S. Overflight” kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari 2026. Namun, kesepakatan kerja sama akses penerbangan AS dengan Indonesia dibantah oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.
Kemenham menjelaskan bahwa dokumen kerja sama Indonesia-AS yang beredar bukan kesepakatan final dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kemhan menegaskan Indonesia masih mengkaji rencana tersebut secara internal dan antarinstansi pemerintah.
"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan RI, Brigjen Rico Sirait, Senin (13/4).
Sesuai regulasi, pemerintah Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. PP Nomor 4 Tahun 2018 menjelaskan secara rinci tentang Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing, termasuk jenis palanggaran dan sanksinya.
Aturan Penerbangan Militer Asing di Ruang Udara Indonesia
Dalam dokumen “Operationalizing U.S. Overflight”, AS mengusulkan pesawat militer AS dapat melintasi wilayah udara Indonesia untuk berbagai keperluan, seperti operasi darurat, respons krisis, dan latihan militer bersama.
Tak hanya itu, pesawat militer AS juga menawarkan sistem berbasis notifikasi, sehingga pesawat AS dapat langsung melintas setelah pemberitahuan. Padahal, jika merujuk pada aturan penerbangan pesawat di Indonesia, tiap pesawat asing wajib mengantongi izin penerbangan secara ketat.
AS juga mengusulkan pembentukan jalur komunikasi langsung (hotline) antara komando Angkatan Udara AS di kawasan Pasifik dengan pusat operasi udara Indonesia, serta koordinasi melalui jalur diplomatik dan militer.
Lebih lanjut, dokumen yang sama memaparkan bahwa Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, dijadwalkan mengunjungi Washington untuk menandatangani perjanjian tersebut dengan Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, pada 15 April 2026.
Di lain sisi, pemerintah Indonesia telah memiliki seperangkat aturan untuk mengatur mekanisme penerbangan di wilayah udara Indonesia. Dalam hal ini, wilayah udara Indonesia mencakup wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, dijelaskan secara rinci terkait Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing.
Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik Indonesia. Sementara itu, Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
Kedua jenis pesawat tersebut perlu mematuhi mekanisme dan perizinan yang ketat untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah udara Indonesia. Menurut PP Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 10 Ayat 1, Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin Keamanan (security clearance).
Khusus Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal, perlu memiliki izin tambahan berupa Persetujuan Terbang (flight approval) jika akan melintasi wilayah udara Indonesia. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 10 Ayat 2 yang berbunyi:
“(2) Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance), Izin Keamanan (security clearance) dan Persetujuan Terbang (flight approval).”
Persetujuan Terbang merupakan persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Berikutnya, Izin Keamanan adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Kemudian, Izin Diplomatik dikeluarkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Apabila Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak memenuhi izin tersebut, maka dianggap melakukan pelanggaran. Bagi pesawat yang melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa denda administratif paling banyak senilai Rp5 miliar.
Selain denda, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan juga berhak memberikan sanksi administratif sesuai kewenangan yang berlaku.
Berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 24, Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing juga dilarang mengangkut material biologi, bahan kimia, dan radioaktif yang berkontribusi untuk senjata pemusnah massal. Bagi pesawat yang melanggar, maka akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga melakukan pengamanan berlapis dengan menetapkan kawasan udara terlarang (prohibited area) dan kawasan udara terbatas (restricted area) yang tidak boleh dilintasi tanpa prosedur khusus.
Kawasan udara terlarang mencakup ruang udara di atas istana presiden, ruang udara di atas instalasi nuklir, dan ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu. Kawasan udara terbatas meliputi markas besar TNI, pangkalan udara TNI, Kawasan latihan militer, dan Kawasan operasi militer.
Kemudian kawasan latihan penerbangan dan penembakan militer, kawasan peluncuran roket dan satelit, dan ruang udara yang digunakan untuk kegiatan kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.
Berikut beberapa jenis prosedur, larangan, dan sanksi bagi Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang tidak mematuhi pengamanan wilayah udara Indonesia menurut PP Nomor 4 Tahun 2018:
Prosedur Izin Penerbangan
- Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki Izin Diplomatik dan Izin Keamanan.
- Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki Izin Diplomatik, Izin Keamanan, dan Persetujuan Terbang.
- Pesawat Udara Sipil Asing dapat terbang di Wilayah Udara di atas Alur Laut Kepulauan setelah mendapat rute penerbangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Larangan Penerbangan
- Pesawat Udara Negara Asing yang mengikuti rute di atas Alur Laut Kepulauan dilarang melakukan manuver dan latihan perang, menyimpang lebih dari 25 mil laut kedua sisi dari garis sumbu Alur Laut Kepulauan, dan terbang dekat ke pantai kurang dari 10% jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan Alur Laut Kepulauan.
- Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang terbang di Wilayah Udara dilarang mengangkut material biologi, bahan kimia, dan radioaktif yang berkontribusi untuk senjata pemusnah massal.
Sanksi Penerbangan
- Bagi pesawat yang tidak memenuhi izin penerbangan tersebut mendapat denda administratif paling banyak Rp5 Miliar dan denda administratif.
- Pesawat Udara Negara Asing yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara dengan tidak memiliki Izin Diplomatik dan Izin Keamanan dilakukan tindakan penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.
- Pesawat Udara yang melakukan pelanggaran dilakukan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.
- Pesawat Udara Sipil Asing yang dikuasai secara melawan hukum dan/atau dikuasai oleh teroris yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, obyek vital nasional, dan keselamatan negara akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pesawat Udara Negara Asing tanpa awak yang melanggar wilayah kedaulatan Republik Indonesia dilakukan tindakan penggunaan senjata.
- Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang tidak melaporkan identitas dan rencana penerbangan (flight plan) ke personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan dilakukan Intersepsi dan pembayangan oleh Pesawat Udara TNI untuk mengetahui identitas, tujuan rencana penerbangan (flight plan), dan memerintahkan untuk melakukan komunikasi dua arah dengan pemandu Lalu Lintas Penerbangan.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id


































