tirto.id - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa dokumen yang beredar terkait persetujuan akses lintas udara Amerika Serikat (AS) di wilayah Indonesia merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan RI, Brigjen Rico Sirait, menegaskan, dokumen yang menjadi perbincangan publik bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.
"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku," kata Rico dalam keterangan tertulis pada Senin (13/4/2026).
Oleh karena itu, Rico menyatakan bahwa setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya wewenang pemerintah Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak segala aktivitas di ruang udara nasional.
"Setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," tuturnya.
Rico mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional. Menurutnya, Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
Sebagai informasi, beredar sebuah dokumen pertahanan rahasia AS yang menjabarkan rencana untuk mengamankan akses penerbangan tanpa batas bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia.
Mengutip pemberitaan The Sunday Guardian, untuk mengoperasionalkan komitmen ini, Departemen Perang AS mengirimkan dokumen berjudul “Mengoperasionalkan Penerbangan AS” kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada tanggal 26 Februari 2026. Dokumen tersebut mengusulkan kesepahaman formal di mana Indonesia akan mengizinkan pesawat militer AS untuk melintasi wilayah udaranya untuk operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan militer yang disepakati bersama.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































