Menuju konten utama

DPR RI Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Menjadi UU

DPR sahkan UU Pengelolaan Ruang Udara untuk kendalikan penuh FIR, perkuat keamanan, sanksi pelanggaran, dan atur pemanfaatan ruang udara Indonesia.

DPR RI Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Menjadi UU
Sebuah pesawat melintas di atas pesawat yang akan terbang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (10/10/2024). Badan Pusat Statistik Provinsi Bali mendata jumlah penerbangan internasional yang berangkat dari Bali pada bulan Agustus 2024 tercatat sebanyak 3.187 penerbangan, jumlah tersebut turun 0,22 persen dibandingkan dengan bulan Juli 2024 yakni 3.194 penerbangan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-9, Selasa (25/11/2025).

Rapur dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan turut dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas sebagai perwakilan pemerintah.

Dasco memberikan kesempatan kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya untuk membacakan laporan hasil rapat tingkat I. RUU yang terdiri atas delapan bab dan 63 pasal itu disebut telah melalui proses pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR RI.

Endipat menjelaskan UU tersebut dirancang untuk menindaklanjuti pemindahan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Jakarta. Dengan begitu, seluruh area udara Indonesia berada sepenuhnya di bawah kendali Indonesia.

“RUU tentang pengelolaan ruang udara yang terdiri dari 8 bab dan 63 pasal telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian daftar inventaris masalah,” kata Endipat dalam Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa.

Kemudian, total Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mencapai 581 DIM yang terdiri atas 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM usulan baru dari fraksi DPR dan pemerintah.

Dalam paparannya, Endipat memaparkan poin-poin hasil pembahasan yang telah disepakati. Pertama, Pansus dan pemerintah menyepakati 300 DIM tetap yang telah ditetapkan oleh Pansus periode sebelumnya. Kedua, 3 DIM usulan fraksi dibahas usai mendengarkan penjelasan dari pengusul dan tanggapan pemerintah. Ketiga, terdapat 20 DIM tambahan dari pemerintah yang sudah dibahas oleh tingkat I Pansus DPR RI.

Endipat juga menyoroti substansi lain yang penting dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara, yaitu sinergi pengelolaan udara dengan masyarakat.

“RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara,” jelas Endipat.

Lanjut Endipat, RUU juga dilaksanakan untuk kepentingan pemanfaatan ruang udara untuk berbagai tujuan, antara lain pariwisata, perekonomian, sosial budaya, pendidikan, hingga teknologi keudaraan dan informasi. Kemudian, pelaksanaan penguasaan teknologi diarahkan melalui kerja sama nasional dan internasional.

Kemudian, Endipat juga menjelaskan prinsip flexible use of airspace, yaitu konsep yang menawarkan solusi di mana ruang udara tidak lagi digunakan secara kaku, terutama dengan memperhatikan aspek penerbangan sipil.

“Penetapan status kawasan udara yang perlu memperhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use of airspace,” katanya.

RUU ini juga mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara Indonesia, seiring dengan meningkatnya ancaman pergerakan udara, termasuk pengaturan kewajiban riset atau perguruan tinggi asing untuk bermitra dengan penyelenggara penelitian dalam negeri serta melibatkan peneliti Indonesia.

Selain itu, RUU itu juga mempertegas soal penyidikan tindak pidana di wilayah udara Indonesia. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru disahkan 18 November 2025 lalu, RUU Pengelolaan Ruang Udara menetapkan peran penyidik Polri, penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta penyidik perwira TNI Angkatan Laut (AU).

“RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia,” terang Endipat.

Usai mendengar hasil laporan dari Endipat, Dasco meminta persetujuan para anggota dewan yang hadir untuk menyetujui RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco.

“Setuju,” sahut para anggota Dewan. Dasco pun mengetuk palu sebagai tanda RUU sudah disahkan menjadi UU.

Dalam kesempatan yang sama, Menkum Supratman memaparkan sejumlah hal yang menjadi atensi agar RUU itu harus disahkan menjadi UU. Pertama, katanya, belum adanya sanksi bagi pelanggar ruang udara.

“Dua, pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana udara asing, termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas. Tiga, belum adanya pengaturan mengenai pelanggaran wilayah udara dalam hukum positif Indonesia,” papar Supratman.

Keempat, kata Supratman, belum adanya pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya dikenai sanksi administratif. Kelima, belum ada pengaturan kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dengan tujuan yang beragam.

Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah menyetujui kalau RUU Pengelolaan Ruang Udara disahkan menjadi UU.

“Presiden menyatakan setuju terhadap rancangan undang-undang tentang pengelolaan ruang udara untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Supratman.

Baca juga artikel terkait RUANG UDARA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto