tirto.id - Komisioner KPAI, Kawiyan, mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang berencana melakukan pembatasan dan membuat regulasi khusus terhadap konten berbahaya di media sosial.
"Sebagai komisioner KPAI yang mengampu sub klaster anak korban pornografi dan cybercrime, saya menyatakan mendukung penuh dan mengapresiasi rencana tersebut," kata Kawiyan dalam keterangan pers, Senin (25/11/2025).
Diketahui bahwa rencana pembatasan konten berbahaya di media sosial tersebut muncul sebagai bentuk respons atas peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang melibatkan salah satu siswa sebagai terduga pelaku (anak berhadapan dengan hukum/ABH) karena terpengaruh oleh konten berbahaya di media sosial dan situs yang mengandung kekerasan sebagai momentum untuk lebih serius memberikan perlindungan kepada anak.
Kawiyan menilai, langkah pembatasan konten media sosial untuk anak memiliki payung hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat sejumlah pasal yang menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadapan anak.
Kawiyan juga membeberkan bahaya konten kekerasan di ranah dunia maya yang menjadi temuan Densus 88 Antiteror. Menurutnya, anak yang terpapar konten negatif di media sosial tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain seperti yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara.
"Kasus yang terjadi di SMAN 72 Jakarta mengakibatkan 96 anak mengalami luka fisik dan dampak psikologis yang cukup serius. Lebih dari itu, semua siswa yang ada di sekolah tersebut juga ingat menangani dampak psikologis, depresi dan ketakutan," ujarnya.
Kawiyan menjelaskan bahwa mandat perlindungan anak di ranah digital ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
"PP Tunas berisi sejumlah kewajiban, tanggung jawab, dan sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform media sosial. PP Tunas dibuat dengan tujuan agar PSE memastikan setiap produk, layanan dan fitur yang dibuat memberikan perlindungan setiap anak yang mengakses atau menggunakannya," ungkapnya.
Selain mendorong Pemprov DKI Jakarta, Kawiyan juga meminta guru di sekolah untuk ikut melindungi anak dengan bahaya pengaruh digital. Ia menyebut hal yang bisa dilakukan oleh pihak sekolah dari pembatasan screen time sesuai usia anak, pembatasan dalam berbagi informasi pribadi, pembatasan transaksi digital, dan bekerja sama dengan orang tua dalam membuat aturan disiplina penggunaan perangkat gawai kepada anak.
"Hal lain yang juga sangat penting adalah edukasi digital tersebut harus dilakukan sejak dini sebelum anak memiliki ketergantungan atau kecanduan terhadap gadget dan media sosial," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































