tirto.id - Dirtipsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan pihaknya bakal terus melakukan patroli siber akun sosial media maupun konten yang berisikan hasutan atau provokasi aksi unjuk rasa maupun aksi penjarahan.
Hal ini menyusul usai Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai provokator aksi unjuk rasa dan aksi penjarahan, Rabu (3/9/2025).
"Terkait dengan penyelidikan dan pengusutan akun-akun ini masih tetap berlanjut," ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (4/9/2025).
Menurut Himawan, pendalaman dilakukan melalui akun sosial media tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Kemudian, Bareskrim Polri juga bakal berkoordinasi dengan polda di sejumlah kawasan yang menindak pelaku provokasi aksi unjuk rasa dan aksi penjarahan.
Himawan menyebutkan, dari hasil pendalaman nantinya, kepolisian akan menyelidiki apakah ada kesamaan antara muatan unggahan provokasi aksi/penjarahan tersebut.
"Juga kita tetap melakukan patroli siber untuk melihat apakah ada akun-akun lain yang masih memprovokasi, yang juga akun-akun lain yang terkait dengan yang sudah kita lakukan penangkapan yang belum dilakukan penindakan," urai dia.
Himawan menambahkan, pihaknya akan menelusuri adanya dugaan aliran dana dari akun TikTok judi online (judol) yang disalurkan melalui fitur gift kepada pemilik akun yang menyiarkan langsung (live) aksi unjuk rasa mulai 25 Agustus 2025 hingga saat ini.
Kepolisian disebut akan bekerja sama dengan kementerian/instansi terkait untuk penelusuran dugaan aliran dana dari akun judol tersebut.
"Kami juga koordinasi dengan Komdigi [Kementerian Komunikasi dan Digital], maka nanti kami akan memperdalam ini untuk membuktikan bahwa memang benar, gift ini adalah ada yang perjudian atau tidak," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka provokator aksi unjuk rasa serta penjarahan rumah pejabat publik, Rabu. Penetapan dilakukan usai polisi melakukan patroli siber terhadap ratusan akun maupun konten terkait rentetan aksi unjuk rasa mulai 25 Agustus 2025 hingga saat ini.
Ketujuh tersangka itu berinisial WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), serta G (20). Mereka disangkakan UU ITE dan KUHP.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id


































