Menuju konten utama
Polemik Bandara IMIP Morowali

Kemenhub Cabut Izin Penerbangan Internasional Bandara IMIP

Pencabutan izin tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 55 Tahun 2025 yang diteken Menhub pada 13 Oktober 2025.

Kemenhub Cabut Izin Penerbangan Internasional Bandara IMIP
Bandara PT IMIP. FOTO/imip.co.id

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status izin pelayanan penerbangan internasional Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam hal ini, bandara tersebut sudah tidak bisa melayani penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung.

Pencabutan izin tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri yang sudah ditandatangani Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 diterbitkan untuk mencabut aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 38 Tahun 2025. Sebagai catatan, status Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sebagai bandara internasional diatur dalam Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025. Oleh karena itu, semua aturan mengenai penggunaan bandara yang bisa melayani rute internasional yang diatur dalam KM 38 Tahun 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau Ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi keterangan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, dikutip Minggu (30/11/2025).

Selain Bandar Udara IMIP, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 sebelumnya juga menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara sebagai bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.

Namun, dalam Kepmenhub Nomor KM 55 Nomor 55 Tahun 2025, Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau menjadi satu-satunya bandara yang tetap bisa melayani rute internasional langsung.

Dalam hal ini, Bandar Udara Khusus Weda Bay dan Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tidak lagi diizinkan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri.

“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” tulis dalam KM 55 Tahun 2025 itu.

Tirto berupaya mengonfirmasi kepada pihak IMIP pada Jumat (28/11/2025) kepada Media Relation IMIP, Dedi Kurniawan soal polemic bandara, ketiadaan bea cukai, izin imigrasi maupun izin penerbangan dari Kemenhub. Namun mereka belum mau menjawab terkait pertanyaan tersebut.

“Maaf, untuk saat ini saya blm bisa memberikan penjelasan terkait apa yg mas tanyakan,” kata Dedi kepada Tirto, Jumat lalu.

Baca juga artikel terkait BANDARA MOROWALI IMIP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher