tirto.id - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai bahwa Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) harus memenuhi seluruh persyaratan kelayakan sebelum dapat beroperasi sebagai bandara internasional.
Menurutnya, meski telah ditetapkan sebagai bandara internasional pada Agustus lalu, status bandara tersebut saat ini masih domestik.
"Walau sudah ditetapkan tapi belum beroperasi sebagai bandara internasional. Bandara IMIP masih berstatus Domestik, walau sedang berproses menuju internasional," kata Alvin saat dihubungi Tirto, Jumat (28/11/2025). Alvin menekankan bahwa pemilik dan pengelola bandara wajib memenuhi berbagai persyaratan seperti fasilitas Keimigrasian, Kepabeanan, Karantina, dan FAL (facilitation) paling lambat Februari 2026.
“Sebelum persyaratan dipenuhi, status tetap sebagai bandara domestik dan tidak diijinkan melayani penerbangan internasional," tegasnya.
Hingga saat ini, izin operasi bandara internasional untuk Bandara IMIP belum diterbitkan. Lie mengungkapkan bahwa dari puluhan bandara yang diumumkan sebagai bandara internasional pada Agustus lalu, hanya beberapa yang sudah memenuhi persyaratan dan izinnya telah terbit.
"Mereka adalah mantan bandara internasional yang izinnya dicabut tahun 2022 yang lalu. Jadi sebagian besar persyaratan sudah siap untuk direaktivasi," ujarnya.
Ia menekankan bahwa semua bandara internasional yang beroperasi wajib menyediakan pelayanan CIQ (Customs, Immigration, Quarantine).
"CIQ adalah salah satu syarat untuk penerbitan ijin operasi bandara internasional. Baik bandara umum maupun khusus," tuturnya.
Mengenai status legal Bandara IMIP, ia menjelaskan bahwa bandara tersebut telah tersertifikasi dan memegang izin dari Kementerian Perhubungan.
“Bandara IMIP berijin sebagai Bandara Khusus. Mustahil bandara tidak punya izin. Tanpa izin, tidak akan terbit Flight Approval, Airnav tidak akan ijinkan pesawat Take-off/Landing di sana," jelasnya.
Alvin juga menegaskan bahwa Bandara IMIP saat ini hanya melayani penerbangan domestik dan tidak melayani penerbangan internasional, oleh karena itu tidak tersedia petugas Imigrasi dan Bea Cukai di sana.
“Jika ada penerbangan dari luar negeri, bandara yang berstatus internasional, tentu juga disediakan pelayanan Imigrasi, kepabeanan & karantina,” ujarnya.
Ia pun membeberkan sistem pengawasan lalu lintas udara Indonesia yang ketat dan berlapis. Mekanisme ini mencegah adanya penerbangan gelap di sebuah bandara di wilayah udara Indonesia.
"Pesawat registrasi asing dari luar negeri wajib punya Flight Clearance yang terdiri dari Security Clearance markas besar ditambah diplomatic Clearance Kementerian Luar Negeri, untuk mendapat Flight Approval dari Kemenhub agar bisa masuk ke wilayah Indonesia," jelasnya.
Konsekuensi bagi yang melanggar sangat serius. Pesawat tak terdaftar tersebut, sambungnya, bisa saja disergap oleh pesawat TNI AU. "Tanpa itu akan disergap pesawat TNI & tidak mendapat pelayanan navigasi," tegasnya.
Sementara untuk penerbangan dalam negeri, aturan dibedakan berdasarkan kapasitas pesawat. Pesawat Indonesia dengan kapasitas di bawah 25 orang penumpang dan awak cukup mengajukan rencana terbang atau flight plan tanpa perlu persetujuan terbang atau flight approval dari otoritas terkait.
Namun aturan berbeda berlaku untuk pesawat berkapasitas lebih besar. "Sedangkan pesawat Indonesia yang kapasitasnya di atas 25 orang, wajib punya flight approval dan slot bandara, baru bisa masukkan flight plan. Harus punya ijin rute & masukkan flight plan. Tanpa itu tidak mendapat pelayanan navigasi," paparnya.
Setiap bandara di Indonesia diawasi oleh Otoritas Bandara, sementara lalu lintas udaranya dilayani dan diawasi oleh Airnav Indonesia. Untuk bandara internasional, tersedia pelayanan Imigrasi, Kepabeanan, dan Karantina yang wajib bagi setiap penerbangan dari luar negeri.
Alvin pun menegaskan bahwa sistem yang berjalan saat ini sangat komprehensif, sehingga menurutnya sulit membayangkan adanya penerbangan gelap di wilayah tersebut.
"Pengawasan dan pelayanan penerbangan berlapis-lapis, mustahil ada penerbangan gelap. Jika sampai terjadi penerbangan gelap, berarti semua instansi berhasil dibobol," tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































