Menuju konten utama

Alasan Perlunya Punya IKD KTP Digital dan Cara Membuatnya

Salah satu keuntungan KTP Digital IKD yaitu penduduk tidak perlu lagi melakukan fotokopi untuk syarat keperluan administrasi untuk berbagai keperluan.

Alasan Perlunya Punya IKD KTP Digital dan Cara Membuatnya
Warga memperlihatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) usai aktivasi oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Jumat (12/1/2024). Kementerian Dalam Negeri menyebutkan hingga 10 Januari 2024 sebanyak 7.316.449 jiwa telah memiliki IKD sebagai pengganti eKTP yang dapat diakses melalui perangkat telepon (Hp) android. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.

tirto.id - Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan cara alternatif untuk menunjukkan kepemilikan KTP. Melalui IKD, kepemilikan dokumen itu dapat sah ditunjukkan secara digital. Berikut sejumlah alasan memiliki IKD dan cara membuatnya.

IKD merupakan platform resmi pemerintah untuk mendigitalisasi layanan publik. Platform ini dapat digunakan masyarakat Indonesia untuk memverifikasi kepemilikan dokumen KTP atau Kartu Keluarga yang kerap digunakan dalam proses administrasi.

Melalui platform, penduduk Indonesia juga bisa membuat KTP digital, yakni dokumen KTP yang berlaku secara digital. Kepemilikan KTP digital ini dapat memperlancar alur layanan publik ketika dibutuhkan penduduk nantinya.

Alasan Perlu Memiliki KTP Digital

Seturut penjelasan pada laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, ada sejumlah alasan mengapa penduduk perlu memiliki KTP digital. Salah satu di antaranya adalah mempermudah proses layanan publik.

Ketika memiliki KTP digital, penduduk tidak perlu lagi melakukan fotokopi KTP fisik. Saat dibutuhkan, penduduk hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan melalui gawai.

Dengan begitu, persoalan seperti KTP yang hilang entah ke mana dapat diminimalisasi. Pemerintah juga mengklaim metode ini lebih aman dari pemalsuan data penduduk.

Namun, dari sisi pemerintah, KTP digital dianggap dapat membuat pemerintah menghemat anggaran yang cukup besar karena dapat mengurangi biaya percetakan blangko KTP. Pada tingkat daerah, dinas kependudukan dan catatan sipil juga dapat menghemat anggaran pembelian tinta khusus pada KTP elektronik.

Menurut Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Muhammad Nuh Al Azhar, kepemilikan KTP digital juga dapat membantu pemerintah dalam memberikan bantuan secara tepat sasaran dan dengan tempo yang lebih singkat.

Hal itu, katanya, terlihat dalam penggunaan KTP digital untuk penyaluran bansos di Banyuwangi, Jawa Timur. Penyerahan bansos di sana tidak lagi menggunakan fotokopi KTP sebagai syaratnya, melainkan cukup menunjukkan KTP digital via aplikasi IKD.

“Jadi sudah dimulai [pemanfaatan IKD pada layanan bansos],” kata Nuh selepas pembukaan kegiatan peningkatan kapasitas pengelola data kependudukan di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Selain pada bansos, KTP digital di dalam IKD juga dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti pembukaan rekening. Nuh menjelaskan pembukaan rekening Bank BNI kini dapat dilakukan tanpa fotokopi KTP, melainkan hanya proses verifikasi melalui IKD.

Syarat, Cara Membuat, dan Aktivasi KTP Digital IKD

Menurut penjelasan Disdukcapil Kota Surabaya dalam laman web resminya, penduduk yang sudah memenuhi syarat dapat membuat KTP digital melalui aplikasi IKD. Berikut cara untuk membuatnya, termasuk cara untuk mengaktivasinya.

Sebelum membuat KTP digital, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut syaratnya:

  • Memiliki KTP elektronik atau pernah perekaman KTP elektronik.
  • Memiliki gawai berbasis android atau iOS.
  • Berada di wilayah dengan koneksi internet yang stabil.
  • Dapat mengoperasikan gawai dengan baik.
Jika syarat di atas sudah terpenuhi, maka penduduk dapat segera membuat KTP digital dengan tata cara sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang resmi dari pemerintah di Play Store atau App Store.
  • Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi IKD. Setelah itu lakukan pendaftaran.
  • Tahap pendaftaran dimulai dari pengisian data. Pendaftar diminta memasukkan NIK, surel, hingga nomor HP-nya dalam aplikasi tersebut.
  • Setelah itu, pendaftar akan diminta melakukan swafoto tanpa menggunakan kacamata atau masker sebagai sarana verifikasi.
  • Setelah data diri terkirim, pendaftar perlu memindai QR Code yang dimiliki perangkat pencatatan sipil terdekat, seperti kecamatan, kelurahan, balai RW, atau mal pelayanan publik.
Setelah memindai kode batang yang ada di institusi pencatatan sipil, pendaftar perlu melakukan langkah terakhir, yakni aktivasi. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah, yakni hanya perlu datang ke kantor kelurahan, kantor kecamatan, atau mal pelayanan publik terdekat dan menyatakan maksud kepada petugas yang ada.

Baca juga artikel terkait KTP DIGITAL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar