tirto.id - Lima belas tahun proyek Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bergulir. Kehadiran e-KTP digadang-gadang untuk menyelesaikan masalah pemutakhiran data kependudukan di Indonesia. Alih-alih menuntaskan kemacetan sistem single identity number yang tak kunjung terintegrasi, pemerintah justru melempar wacana denda bagi warga yang menghilangkan kartu fisiknya.
Kebijakan ini dianggap sebagai 'kesesatan berpikir' yang memindahkan beban kegagalan digitalisasi negara ke pundak rakyat, serta mengubah dokumen kependudukan dari hak warga negara menjadi komoditas denda di tengah rapuhnya keamanan siber nasional.
Sejak diluncurkan pertama kali, e-KTP hadir dengan tujuan untuk mewujudkan kepemilikan satu identitas untuk satu penduduk yang memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional. Data kependudukan seperti biodata, foto wajah, sidik jari, iris mata, sampai tanda tangan tersimpan di dalam fisik e-KTP.
Pada praktiknya, proyek e-KTP tidak selalu berjalan mulus. Mulai dari keterbatasan alat, ketidakakuratan data, sampai kasus korupsi mewarnai proyek tersebut. Kehadiran e-KTP juga dinilai belum mampu menjadi solusi dari birokrasi layanan publik yang berbelit.
Hingga kini, cita-cita terwujudnya penggunaan NIK sebagai single identity number yang mengintegrasikan data e-KTP dengan berbagai layanan publik belum juga dirasakan oleh masyarakat. Masih banyak masyarakat mengeluhkan praktik fotocopy, meskipun penggunaan e-KTP sudah makin masif.
Padahal, apabila berjalan dengan efektif, data besar atau big data yang terdapat di dalam e-KTP dapat diintegrasikan ke ekosistem digital. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan surat kependudukan yang hilang karena semuanya sudah tersedia secara digital.
Hal itu yang membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Lewat revisi UU Adminduk, Kemendagri berharap NIK dapat menjadi nomor identitas tunggal bagi semua urusan pelayanan publik.
Tak hanya itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026) lalu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, turut mengusulkan wacana penerapan denda bagi masyarakat yang mengalami kehilangan e-KTP sebagai salah satu bagian dari revisi UU Adminduk.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” kata Bima, dilansir dari Antara, Rabu (22/4/2026).

Untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mendorong tertib administrasi, Kemendagri memandang perlu diatur pengenaan biaya terhadap pencetakan ulang dokumen kependudukan.
“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena, kan, gratis, jadi ini cost center juga di sini,” kata Bima Arya.
Namun, Bima menegaskan pengenaan denda tidak akan diberlakukan untuk warga yang terdampak kondisi tertentu, seperti bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk.
Apa yang Salah Dari Denda Kehilangan e-KTP?
Wacana penerapan denda bagi masyarakat yang kehilangan e-KTP sontak mendapatkan penolakan keras. Kebijakan itu dianggap tidak adil dan mengabaikan akar dari permasalahan sebenarnya: sistem digitalisasi data kependudukan yang tidak berjalan optimal.
Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, mengatakan wacana tersebut penuh dengan kesesatan berpikir. Menurutnya, ketimbang mengatakan ribuan keping e-KTP hilang setiap harinya sebagai dasar penerapan denda, pemerintah seharusnya lebih berfokus untuk membuat sistem layanan publik tidak lagi bergantung pada kepingan fisik e-KTP.
“Pertanyaan yang lebih penting adalah, mengapa di era digital di tahun 2026 ini, kok Indonesia masih bergantung pada kartu plastik sebagai identitas primer?” kata Alfons saat dihubungi Tirto, Rabu.
Sistem data kependudukan di Indonesia yang masih sangat bergantung dengan dokumen fisik disebutnya menjadi paradoks besar di tengah dorongan pemerintah untuk menerapkan sistem IKD. Di satu sisi, pemerintah ingin agar identitas kependudukan masyarakat berbasis digital, sedangkan kenyataannya di lapangan berkata lain.
Ia menguraikan sejumlah permasalahan pada sistem data kependudukan di Indonesia yang berujung pada ketergantungan terhadap dokumen fisik. Pertama, menurutnya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) belum mampu terintegrasi dengan sistem lain secara real time.
“[Lalu, masih] minimnya kepercayaan swasta dan publik terhadap verifikasi digital. Lalu ketiadaan Application Programming Interface (API) terbuka yang memungkinkan pihak ketiga memverifikasi SIAK tanpa harus melihat kartu fisik,” paparnya.
Serangkaian masalah itu membuat banyak instansi pemerintahan yang bahkan masih meminta fotocopy KTP kepada masyarakat, meskipun data tersebut sebenarnya ada di dalam SIAK mereka. Hal tersebut menjadi bukti nyata dari kekurangan interoperabilitas di dalam birokrasi internal pemerintah.
Alfons juga menyoroti implementasi sistem single identity number di Indonesia yang masih jauh dari kata optimal. Meskipun konsep tersebut sudah berjalan saat ini, tetapi nyatanya NIK masih belum bisa terintegrasi dengan banyak layanan. Terlebih lagi, isu keamanan data dalam penggunaan NIK juga masih sangat tidak transparan.
“NIK saat ini bisa diakses oleh banyak layanan (bank, operator seluler, marketplace), namun standar keamanannya sangat bervariasi. Tidak ada logging terpusat yang bisa diaudit dan diverifikasi oleh pemilik NIK untuk mengetahui siapa yang mengakses NIK saya, kapan NIK saya diakses, dan untuk tujuan apa NIK saya diakses,” sebutnya.
Ia berharap agar pemerintah Indonesia bisa mencontoh penerapan sistem data kependudukan berbasis digital seperti di Estonia. Di sana, masyarakat tidak perlu khawatir apabila kehilangan dokumen fisik data kependudukannya. Sebab, dokumen fisik hanya menjadi salah satu opsi otentikasi, bukan satu-satunya.
Singapura juga menjadi salah satu contoh sukses penerapan sistem data kependudukan digital. Lewat sistem Singapore Personal Access (Singpass), masyarakat di Negeri Singa itu dapat mengakses berbagai layanan publik tanpa perlu menunjukkan dokumen fisik sama sekali.
“Negara dengan sistem serupa seperti Estonia membangun data exchange layer, di mana setiap akses data antarinstansi tercatat dalam audit log dan tidak bisa dimanipulasi (blockchain-like logging). Indonesia harusnya memiliki ini jika ingin menjalankan IKD secara efektif dan transparan,” tutupnya.
Denda Kehilangan e-KTP Membuka Celah Korupsi
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai wacana penerapan denda kehilangan e-KTP membuka celah bagi perilaku koruptif oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dengan melihat rekam jejak pelayanan birokrasi yang penuh celah korupsi, ia memandang bukan tidak mungkin wacana kebijakan itu kembali disalahgunakan.
“Itu khawatir saya malah memicu celah-celah perilaku koruptif di situ gitu lho,” ujarnya kepada Tirto, Rabu.
Penerapan denda juga disebutnya akan menjadi celah bagi pejabat di instansi pemerintahan untuk mencari alasan agar masyarakat harus membayar denda apabila hendak menggunakan e-KTP.

Padahal, di era di mana layanan publik pemerintah sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) seperti sekarang, seharusnya penggunaan e-KTP sudah bisa terintegrasi dengan layanan lainnya secara digital.
“Karena kalau denda itu di samping memberatkan warga itu sendiri, apalagi kondisi sekarang, kondisi harga BBM naik, ini masyarakat kita ada yang belinya turun drastis,” terangnya.
Trubus mendorong agar pemerintah lebih menekankan pada edukasi bagi masyarakat sehingga mereka lebih sadar untuk menjaga kepemilikan e-KTP, alih-alih menerapkan denda.
“Kalau kaitan dengan efisiensi, saya rasa tidak tepat juga. Karena apa? Karena persoalan efisiensi itu kan persoalan bagaimana sebenarnya KTP itu bisa dimanfaatkan secara optimal untuk akses-akses layanan,” katanya.
Mengapa Pemerintah Mengeluarkan Wacana Denda Kehilangan e-KTP?
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan, setiap harinya, ada ribuan keping e-KTP milik masyarakat yang dilaporkan hilang. Dalam kurun waktu setahun, Kemendagri bahkan pernah mencatat ada tiga juta keping e-KTP yang raib entah ke mana.
Menurut Teguh, penerapan denda bagi e-KTP yang hilang bukan semata-mata untuk mendapatkan pemasukan tambahan. Melainkan, Kemendagri ingin agar masyarakat lebih bertanggung jawab dan peduli atas kepemilikan dokumen pribadi mereka.
“Filosofinya bukan masalah denda. Filosofinya adalah agar masyarakat lebih menjaga, lebih bertanggung jawab, lebih care terhadap dokumen kependudukannya atau KTP el-nya. Tidak serta merta mudah hilang,” kata Teguh saat dihubungi Tirto, Rabu.
Ia menerangkan selama satu tahun, Kemendagri menyiapkan setidaknya 22 juta keping blangko e-KTP. Produksi setiap keping e-KTP itu membutuhkan biaya sekitar Rp10 ribu. Adapun anggaran untuk pembuatan e-KTP bagi seluruh masyarakat Indonesia selama satu tahun ditaksir mencapai Rp225 miliar.

Teguh menegaskan dengan jumlah kehilangan e-KTP yang mencapai ribuan keping setiap harinya, sudah barang tentu hal itu berdampak pada besarnya anggaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
“Kalau jutaan [keping] coba yang hilang. Berapa banyak [kerugiannya] gitu. Mungkin ya dengan denda, masyarakat akan lebih bertanggung jawab, lebih menjaga,” ucapnya.
Apabila wacana tersebut benar-benar diterapkan, kata dia, bakal ada sejumlah pengecualian penerapan denda. Denda itu hanya akan diterapkan bagi masyarakat yang menghilangkan e-KTP akibat kelalaian. Sedangkan untuk kehilangan e-KTP yang disebabkan oleh bencana ataupun kecelakaan, maka denda itu tidak akan diterapkan.
Teguh menekankan hingga saat ini, wacana penerapan denda kehilangan e-KTP itu belum final dan masih akan terus dibahas bersama seluruh pihak. Ia juga memahami ramainya penolakan yang disuarakan oleh masyarakat sipil terkait wacana tersebut.
Ia menyebut masih ada sejumlah cara lain yang bisa diterapkan untuk menyiasati kerugian akibat kehilangan ribuan keping e-KTP setiap harinya itu.
“Kalau ada instrumen lain yang lebih bagus, kenapa [enggak]? Kalau denda ternyata lebih banyak mudaratnya, apa ya kami paksakan?” sebutnya.
Selain berfokus pada wacana penerapan denda kehilangan e-KTP, Teguh juga menyampaikan Kemendagri berfokus untuk membereskan praktik-praktik non-digital dalam penggunaan e-KTP pada proses menuju revisi UU Adminduk.
Ia berharap penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) semakin masif diterapkan di kota-kota besar, sehingga sistem kependudukan digital kian gencar diterapkan. Namun, ia mengakui bahwa memang belum semua daerah di Indonesia mampu menerapkan sistem IKD.
“Memang tidak serta merta IKD itu menggantikan KTP-el ya. Karena apa? Karena tidak semua elemen masyarakat familiar dengan HP atau dengan IT, satu. Yang kedua, tidak semua penduduk Indonesia punya HP, ya nggak? Yang ketiga adalah ada daerah-daerah yang jaringan internetnya belum bagus,” tuturnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang menyebut bahwa kunci dari permasalahan kehilangan e-KTP adalah menerapkan sistem data kependudukan berbasis digital.
Dengan menerapkan sistem data kependudukan secara digital (paperless), maka menurutnya perdebatan terkait penerapan denda kehilangan e-KTP itu sudah tidak lagi relevan.
“Kalau sudah semuanya serba digital, nggak ada lagi cerita hilang, dan otomatis tidak ada lagi pakai denda-denda-an,” ujar Doli saat dihubungi Tirto, Rabu.
Oleh karenanya, Doli berharap revisi UU Adminduk dapat mentransformasi sistem data kependudukan di Indonesia menjadi sistem berbasis digital. Revisi UU itu disebutnya juga sejalan pengerjaan UU Satu Data Indonesia yang saat ini tengah digodok oleh DPR.
“UU itu harus melahirkan sistem yang juga bisa menyatukan semua data diri menjadi satu angka identitas saja. Kita sudah harus bisa menerapkan sistem single identity number untuk setiap warga negara Indonesia,” tutupnya.

Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































