tirto.id - Sidang gugatan pembatalan pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, memasuki tahap akhir pembuktian.
Sidang gugatan pembatalan pembebasan bersyarat tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), terhadap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Perkara dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT itu menyoroti keabsahan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat Setya Novanto yang dinilai mengandung cacat hukum, baik secara formil maupun substansi.
Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menyatakan dalam persidangan terungkap bahwa SK pembebasan bersyarat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi pada Agustus 2025. Padahal, menurutnya, Mashudi telah memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri sejak 1 April 2025.
“Dalam persidangan terungkap bahwa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada bulan Agustus 2025, padahal Mashudi telah memasuki usia pensiun Polri pada 1 April 2025 sehingga semestinya Mashudi tidak berwenang menandatangani SK apapun termasuk SK PB Setya Novanto,” ujar Boyamin dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (11/3/2026).
Menurut Boyamin, kondisi tersebut menunjukkan adanya cacat formil dalam penerbitan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
Setnov Juga Lakukan Pelanggaran Selama di Lapas
Selain itu, ia juga menilai terdapat cacat substansi karena Setya Novanto disebut pernah tercatat dalam Register F di lembaga pemasyarakatan. Register F merupakan buku catatan pelanggaran narapidana di dalam lapas.
Boyamin menjelaskan, pelanggaran tersebut terjadi pada 14 Juni 2019 ketika Setya Novanto mendapat izin berobat ke rumah sakit, namun disebut keluar dari kompleks rumah sakit tanpa izin petugas.
“Setya Novanto tercatat dalam register F, pelanggaran berupa upaya melarikan diri pada tanggal 14 Juni 2019 yaitu saat izin berobat ke rumah sakit ternyata keluar dari kompleks rumah sakit tanpa izin petugas yang kemudian diberi sanksi hukuman berupa dimasukkan sel isolasi 11 hari tanpa boleh dikunjungi keluarganya,” kata Boyamin.
Menurut dia, catatan pelanggaran tersebut seharusnya menggugurkan syarat utama pembebasan bersyarat, yakni berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Atas dasar dugaan cacat formil dan substansi tersebut, Boyamin menilai Surat Keputusan pembebasan bersyarat Setya Novanto semestinya dibatalkan oleh pengadilan.
“Semestinya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dibatalkan sehingga dia dikembalikan menghuni Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa hukuman penjara sekitar tiga tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, persidangan terbaru merupakan tahap pembuktian terakhir dari para pihak. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Semoga putusan hakim PTUN mengabulkan gugatan berupa pembatalan SK PB Setnov,” kata Boyamin.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait perkara korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto.
“Kami sebagai pelapor dan pengawal kasus korupsi e-KTP tahun 2014 di KPK akan tetap mengawal pelaksanaan persidangan semua tersangka termasuk penuntasannya bagi semua yang terlibat termasuk potensi dikenakan pencucian uang (TPPU),” ujar Boyamin.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
































