Menuju konten utama

KemenLH akan Tetapkan Tersangka Kasus Longsor TPST Bantar Gebang

Hanif mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan sebagai pertanggungjawaban kasus longsor dan ditarget telah ditetapkan pada pekan depan.

KemenLH akan Tetapkan Tersangka Kasus Longsor TPST Bantar Gebang
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dan instansi terkait lainnya usai melakukan gerakan bersih-bersih di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tengah mengusut dugaan pelanggaran hukum dari peristiwa longsor sampah di TPST Bantar Gebang beberapa hari lalu. Olah tempat kejadian perkara (TKP) pun telah dilakukan bersama dengan kepolisian.

"Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya," kata Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

Hanif mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan sebagai pertanggungjawaban kasus itu. Dia menargetkan, dalam waktu satu pekan ke depan akan ada penetapan tersangka tersebut.

"Mudah-mudahan dalam seminggu-minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," tutur Hanif.

Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana ini karena proses open dumping atau pembuangan terbuka sudah dilarang. Sehingga, dalam proses penyelidikan ini tengah didalami siapa pihak yang memberikan izin open dumping dan menimbulkan unsur kelalaian hingga berujung longsor.

Dijelaskan Hanif, dalam undang-undang dibatasi lima tahun setelah diberlakukannya aturan itu untuk mengakhiri sistem open dumping. Peristiwa di Bantar Gebang pun dinilainya sebagai peristiwa gunung es karena pejabat-pejabat berwenang tidak mengakhiri sistem itu.

Diakui Hanif, kondisi overloaded sampah di TPST Bantar Gebang memang membahayakan para pekerja. Selain itu, ditemukan juga adanya pelanggaran dari pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang dengan ditemukannya logam berat.

"Dari sisi lingkungan, juga sudah kita identifikasikan bahwa timbulnya kandungan-kandungan logam berat pada sungai-sungai, sumur-sumur masyarakat di sekitar Bantar Gebang. Ini yang akan terus kita teliti," ujar Hanif.

Di sisi lain, Hanif menekankan perintah Presiden Prabowo Subianto agar pemilahan sampah dilakukan dengan harapan 50% direduksi di rumah tangga masing-masing. Selain itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengaktifkan RDF yang ada di Bantar Gebang dan Rorotan.

"Mulai dari RDF Rorotan dengan kapasitas 2.500 ton per hari, kemudian RDF di Bantar Gebang dengan kapasitas 2.000 ton per hari, serta pembangkit listrik tenaga sampah dengan kapasitas 100 ton per hari," ungkap Hanif.

Baca juga artikel terkait TPST BANTAR GEBANG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher