Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018)
Nasib Setya Novanto akan diputuskan oleh majelis hakim Tipikor. Siapa sajakah mereka dan bagaimana sepak terjangnyaselama memutus perkara terdakwa korupsi e-KTP lainnya?
Sebelum mengakhiri pembacaan pleidoinya, Setya Novanto meminta izin ke majelis hakim untuk membacakan puisi karangan Linda Djalil yg berjudul "Di Kolong Meja".
Saat membacakan pledoinya, Setya Novanto mengaku menyesali keterlibatannya di kasus korupsi e-KTP dan meminta maaf ke keluarganya dan masyarakat di Daerah Pemilihan II NTT.