Menuju konten utama

Daftar Pihak yang Diuntungkan dari Korupsi E-KTP Setya Novanto

"Dalam proses pengerjaan dan pembayaran pekerjaan membuat pemerintah menguntungkan terdakwa beserta pihak-pihak lain," kata Hakim Ansyori.

Daftar Pihak yang Diuntungkan dari Korupsi E-KTP Setya Novanto
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id -

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sepaham dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan Setya Novanto memperkaya orang lain. Hakim menjadikan bagian dakwaan Setya Novanto tentang bagian memperkaya orang lain sebagai sebuah fakta hukum.

"Dalam proses pengerjaan dan pembayaran pekerjaan membuat pemerintah menguntungkan terdakwa beserta pihak-pihak lain," kata Hakim Ansyori di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Berikut daftar pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek e-KTP:

- Irman sebesar Rp2.371.250.000 dan 877.700 dolar AS dan 6.000 dolar Singapura;
- Sugiharto sejumlah 3.4738.30 dolar AS;
- Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 2.500.000 dolar AS dan Rp1.186.000.000;
- Gamawan Fauzi sejumlah Rp50 juta;
- Diah Anggraeni sebesar 500.000 dolar AS dan Rp22.500.000;
- Drajat Wisnu Setyawan sebesar 40.000 dolar AS dan Rp25.000.000
- Anggota panitia komite pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing-masing sebesar Rp10 juta;
- Johannes Marliem sejumlah 14.880.000 dolar AS dan Rp25.242.546.892;
- Miryam S Haryani sebesar 1.200.000 dolar AS;
- Markus Nari sejumlah 400.000 dolar AS;
- Ade Komarudin sejumlah 100.000 dolar AS;
- M Jafar Hafsah sejumlah 100.000 dolar AS;
- Beberapa orang di anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12.856.000 dolarAS dan Rp44.000.000.000;
- Husni Fahmi sejumlah 20.000 dolar AS dan Rp10 juta;
- Tri Sampurno sebesar Rp2 juta;
- Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta;
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sebesar Rp2 miliar;
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing sebesar Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing sejumlah Rp1 miliar;
- Mahmud Toha sebesar Rp3 juta;
- Charles Sutanto Ekapraja sebesar 800ribu dolar AS;
- Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sejumlah Rp137.989.835.260;
- Perum PNRI sejumlah Rp107.710.849.102;
- PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145.851.156.022;
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp148.863.947.122;
- PT LEN Industri sebesar Rp3.415.470.749;
- PT Sucofindo sejumlah Rp8.231.289.362;
- PT Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri