Menuju konten utama

Setya Novanto Mengaku Pasrah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Setnov mengaku ingin ditemani istri saat eksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Setya Novanto Mengaku Pasrah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi mantan Ketua DPR Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin. Setnov menyatakan pasrah dan siap dipindah, meski ia mengaku belum mendengar kabar pemindahan tersebut.

"Namanya masuk pesantren ya saya sudah risiko," kata Novanto usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Novanto mengatakan ia akan berbicara dengan rekan-rekan "kos-kosan" di Rutan KPK dan mendoakan mereka semoga mendapat tuntutan yang ringan dan mendapat keadilan.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu optimistis, kepindahannya dari Rutan KPK ke "pesantren" Lapas Sukamiskin akan memberikan banyak hal, seperti mendapat banyak teman dan membuatnya semakin bersabar dan berdoa selama mendekam di Lapas.

Novanto pun berharap, dirinya bisa berangkat eksekusi ditemani sang istri. "Kalau boleh sebagai istri menunggu dalam penyerahan kan lebih baik. Istri sih selalu ingin mendampingi saya," kata Novanto.

Majelis hakim memvonis mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun penjara. Novanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Selain memvonis Novanto 15 tahun penjara, hakim memberi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim pun memvonis pidana pengganti kepada Setya Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp5 miliar. Apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti, hakim menyilakan jaksa KPK merampas harta Novanto dan melelangnya.

Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

KPK pun memutuskan untuk tidak melakukan banding. Mereka beralasan vonis hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa. Di sisi lain, kubu Setya Novanto pun tidak mengajukan banding karena Novanto karena merasa lelah dan mau melakukan kontemplasi terhadap perjalanan perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra