Menuju konten utama

Setya Novanto Masukkan Nama Deisti & Idrus Marham di Surat Kuasa

Setya Novanto dan mantan pengacaranya Fredrich Yunadi diduga sengaja memasukkan nama Deisti dan Idrus Marham di surat kuasa. 

Setya Novanto Masukkan Nama Deisti & Idrus Marham di Surat Kuasa
Istri terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor berdoa saat sidang putusan suaminya di pengadilan c, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Setya Novanto diketahui memasukkan nama Deisti Astriani Tagor dan Idrus Marham dalam surat kuasa tertanggal 13 November 2017 yang seharusnya ditujukan untuk kuasa hukumnya.

Hal ini terungkap saat Setya Novanto bersaksi dalam sidang dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Mengetahui ada dua nama yang bukan pengacara di surat tersebut, Jaksa KPK melakukan klarifikasi kepada Novanto.

Kepada Jaksa KPK, Novanto mengakui memang ada beberapa orang yang ia tunjuk dalam surat kuasa tersebut.

"Saya nggak ingat nama-namanya tapi ada beberapa orang," kata Novanto

"Ada lebih dari lima orang?" tanya jaksa KPK lagi.

"Kalau nggak salah iya," jawab Novanto.

Jaksa KPK pun memohon kepada majelis hakim untuk membacakan nama-nama penerima kuasa sebagaimana tertuang dalam BAP.

"Sekitar sembilan orang yang Saudara tunjuk di situ sebagai kuasa. Saya bacakan nama-namanya. 1. Dr Fredrich Yunadi, 2. Prof Otto Hasibuan, 3. Sandi kurniawan Singaribun, 4. Yuda Prabu, 5. Ahmad Rudyansyah, 6. Ridwan SH, 7. Deisti Astriani, , 8. Setyo Lelono. 9. saudara Idrus Marham Msc. Itu nama yang saudara sebut nama memberi kuasa dalam surat kuasa 133," ujar Hakim Zuhri.

Novanto membenarkan nama-nama penerima kuasa yang dibacakan hakim. Ia beralasan, nama Deisti dan Idrus Marham dalam surat kuasa itu untuk mempermudah proses kunjungan ke KPK. Menurut Novanto, kedua nama itu masuk dalam surat kuasa hukum setelah ia meminta pertimbangan Fredrich Yunadi.

Fredrich Yunadi adalah mantan pengacara Setya Novanto. Fredrich bersama dokter Bimanesh diduga merintangi merintangi penyidikan e-KTP dengan merekayasa rekam medis Setya Novanto saat kecelakaan. Kecelakaan terjadi saat KPK tengah mencari keberadaan Setya Novanto.

Atas perbuatan itu, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH