tirto.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, Jumat (27/4/2018).
Dalam persidangan, Setya Novanto mengungkap strategi yang dilakukan mantan penasihat hukumnya, Fredrich Yunadi saat membelanya di kasus korupsi proyek e-KTP.
Novanto menyatakan, Fredrich adalah inisiator yang mengupayakan agar ia bebas dari jeratan hukum, seperti mengajukan agar Novanto melakukan gugatan atas pencegahan ke luar negeri kepada KPK, menginisiasi agar Novanto tidak hadir dalam pemeriksaan tanggal 15 November 2017, serta menggugat undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Kisah Pertemuan Setya Novanto dan Fredrich Yunadi
Setya Novanto menjelaskan, pertemuannya dengan Fredrich terjadi pertengahan tahun 2017 yang dikenalkan melalui orang kepercayaannya bernama Karen. Saat itu Karen mengajak Fredrich menemui Setya Novanto di kediamannya, Jalan Wijaya XIII.
Dari pertemuan itu, kata Novanto, Fredrich mulai berusaha masuk untuk menjadi penasihat hukumnya setelah mendengar kabar Novanto dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP.
"Yang bersangkutan memberitahu bahwa [...] ada satu kesalahan-kesalahan yang harus dianalisa karena mestinya ini belum bisa dicekal. Nah terus si Karen ya udah pakai aja [jasa Fredrich Yunadi]. ini Yunadi ngerti soal begini-begini," kata Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Novanto pun sepakat menggunakan jasa Fredrich. Ia pun membuatkan surat kuasa kepada Fredrich untuk memproses masalah pencegahan ke luar negeri. Novanto mengatakan, Fredrich juga membuat laporan ke polisi dengan terlapor KPK. Namun, ia tidak tahu apakah yang dilaporkan institusi KPK atau individu.
"Waktu itu yang menandatangani itu yang dilapor. Teknisnya itu Pak Fredrich semua. Jadi saya enggak gitu ngerti teknisnya," kata Novanto.
Selain melapor masalah pencegahan, Fredrich juga menginisiasi ketidakhadiran Novanto dalam pemeriksaan tanggal 15 November 2017. Saat itu, Fredrich bertanya apakah Novanto ada kegiatan atau tidak. Namun, di saat yang bersamaan pula, Novanto mengaku harus menghadiri rapat paripurna.
Saat itu, Fredrich merekomendasikan agar Novanto tidak memenuhi panggilan dengan alasan hak imunitas sebagai Ketua DPR.
"Seingat saya itu kan ada aturan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Ketua DPR itu punya hak imunitas. Nah ini sesuai dengan MD3. Jadi ini mestinya seizin oleh Presiden. Jadi buatin surat saja. Saya buatin surat untuk penundaan dan ini sambil menunggu izin presiden," kata Novanto menirukan Fredrich.
Selain itu, Fredrich pun menginisasi agar Setya Novanto menguji undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, setelah menjalani proses hukum di KPK, Novanto akhirnya menghentikan kerja sama dengan Fredrich. Ia pun langsung mencabut semua surat kuasa yang diberikan kepada Fredrich. Ia pun akhirnya menunjuk Maqdir Ismail sebagai pengacara utama perkaranya."Sudah enggak. Seminggu setelah saya diperiksa KPK saya cabut semua. Saya sampaikan ke pimpinan KPK dan Pak Fredrich Yunadi. Waktu itu kita sudah pakai pengacara lain Pak Maqdir," kata Novanto.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto