Menuju konten utama

Fredrich Yunadi Ikuti Langkah Otto Mundur Membela Setya Novanto

Fredrich menyatakan mundur karena ada perbedaan pendapat dengan kuasa hukum Setya Novanto lainnya.

Fredrich Yunadi Ikuti Langkah Otto Mundur Membela Setya Novanto
Penasihat hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi usai pemeriksaan Setya Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto jelang persidangan kembali berkurang. Setelah Otto Hasibuan, Pengacara Fredrich Yunadi pun ikut menyatakan mundur lantaran berbeda pendapat dengan Maqdir Ismail, salah satu penasihat hukum Setya Novanto. Namun, Fredrich membantah kalau dirinya bersama Otto mundur karena masuknya Maqdir.

"Kami ada perbedaan pendapat saja. Jadi daripada nanti belakangan kami enggak enak, saya enggak mau gitu. Pak Otto sama dengan saya. Kami maju sama-sama," kata Fredrich saat dihubungi Tirto, Jumat (8/12/2017).

Fredrich menyatakan dirinya mundur karena Otto pun mundur. Ia mengklaim dirinya dan Otto berbeda gerbong dengan Maqdir Ismail. Ia pun tidak mau ada dualisme dalam pembelaan Novanto. "Ya satu kapal enggak bisa dua kapten," kata Fredrich.

Saat disinggung siapa pendamping Novanto dalam pembacaan dakwaan pada Rabu (13/12/2017), Fredrich tidak tahu menahu karena ia tidak memegang dakwaan dari KPK untuk perkara korupsi Novanto. "Yang menerima itu bukan saya," kata Fredrich.

Fredrich pun menyatakan tidak perlu memberitahukan terkait kemunduran dirinya kepada KPK. Mereka cukup menginformasikan hal itu kepada Setya Novanto.

Sebelumnya, Pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri untuk membela tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto. Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017), Otto mengaku mengundurkan diri karena ada perbedaan pandangan dalam menangani perkara Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Saya melihat belum ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas tentang satu perkara tata caranya, maka itu dapat menjadi kerugian bagi dia dan saya," kata Otto.

Menurut Otto, ia sudah menyatakan pengunduran diri saat ia menemui Novanto bersama Fredrich, Kamis (7/12/2017). Kala itu, mereka membahas bagaimana menghadapi praperadilan dan persidangan korupsi e-KTP. Namun, Novanto ternyata mempunyai pandangan yang berbeda dalam menyelesaikan proses hukum yang mendera dirinya.

"Saya kan harus menjaga independensi, integritas, saya kan enggak bisa mestinya melakukan pekerjaan tanpa saya perlu dengan bebas," kata Otto.

"Saya harus bebas. Tidak boleh ada orang pun yang bisa mempengaruhi saya, enggak boleh," lanjut Otto.

Otto menegaskan, permasalahan dirinya mundur tidak ada kaitan dengan honorarium antara dirinya dengan Novanto. Selain itu, tidak ada konflik dengan para penasihat hukum lain. Ia mengklaim hubungannya dengan Fredrich maupun Maqdir berjalan dengan baik.

"Jadi saya kira antara pengacara tidak ada problem, hubungan baik dengan Maqdir, dengan Fredrich juga sama. Tidak ada kaitannya antara itu," tutur Otto.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai tata cara, Otto tidak mau merinci lebih lanjut. Ia hanya menyebut bahwa penanganan perkara tidak sesuai dengan nilai yang ia pegang. Terkait kemungkinan Novanto melakukan cara dengan melanggar etik advokat, Otto mengelak.

"Itu rahasia itu. Rahasia klien enggak boleh saya bocorkan," kata Otto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra