Menuju konten utama

Setnov Menangis dan Sesali Keterlibatannya di Kasus E-KTP

Saat membacakan pledoinya, Setya Novanto mengaku menyesali keterlibatannya di kasus korupsi e-KTP dan meminta maaf ke keluarganya dan masyarakat di Daerah Pemilihan II NTT. 

Setnov Menangis dan Sesali Keterlibatannya di Kasus E-KTP
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) menangis dan menyesali keterlibatannya di perkara itu. Penyesalan dan tangis ditunjukkan saat ia membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Awalnya, Setnov menyesali kedatangan dirinya ke Hotel Gran Melia untuk bertemu Andi Agustinus, eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman pada 2010 silam. Pertemuan kala itu disebutnya menjadi awal keterlibatan Setnov di kasus e-KTP.

"Jika saja saya tidak bersedia ditemui Irman, Diah, Andi di Gran Melia mungkin saya tidak terlibat jauh hingga menyeret saya di kursi pesakitan ini. Apalagi Johannes Marliem telah menjebak dengan merekam setiap pertemuan dengan saya," ujar Setnov.

Setelah itu, Setnov menyuarakan permohonan maaf kepada warga Indonesia khususnya masyarakat di Daerah Pemilihan II Nusa Tenggara Timur. Ia meminta pengampunan karena gagal menuntaskan tugas sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.

Politikus Golkar itu juga meminta maaf kepada seluruh pengurus dan kader partainya. Ia mengaku sangat terpukul karena harus menyandang status pesakitan kala menjabat sebagai Ketua Umum Golkar.

"Sungguh suatu pukulan yang sangat berat ketika harus meninggalkan partai dan lembaga dalam kondisi ini," ujarnya.

Usai mengungkap penyesalannya, Setnov mulai menangis. Tangisan terdengar saat Setnov meminta keluarganya tidak bersedih atas kasus yang menimpa dirinya.

Tangisan Setnov sempat membuat ia kesulitan membaca pledoi. Hal itu membuat kuasa hukum memberikan tisu dan air mineral untuknya.

"Sungguh begitu berat musibah dan cobaan yang menimpa keluarga kita. Kita adalah keluarga yang kuat dan insan pilihan Allah SWT," kata Setnov sambil terisak.

Pesakitan itu meminta majelis hakim kasusnya dapat mengeluarkan putusan adil. Ia mengingatkan hakim bahwa dirinya sudah mulai sakit-sakitan dan menua.

"Yang mulia Majelis Hakim, terakhir saya hanya bisa berharap kiranya memutus perkara saya dengan putusan yang seadil-adilnya dengan mengingat umur saya yang sudah, kesehatan yang mulai menurun karena faktor umur," tuturnya.

"Saya tak pernah terlibat masalah hukum. Begitu ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa secara jujur sangat berat dan saya terpukul," kata Setnov melanjutkan.

Setnov dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa KPK. Selain meminta hukuman penjara belasan tahun, jaksa juga menuntut Setnov membayar uang pengganti senilai $7,435 juta.

Pembayaran uang pengganti kerugian itu dikurangi Rp5 miliar yang sudah diserahkan sang pesakitan ke KPK.

Setnov juga mendapat tuntutan tinggi karena dianggap terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ia diduga menerima jatah uang korupsi $7,3 juta dan jam mewah merek Richard Mille 011.

Setnov harus membayar uang itu selambat-lambatnya sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Setnov tidak bisa membayar uang pengganti itu tepat waktu, Jaksa KPK akan merampas dan melelang hartanya.

Terakhir, ia dituntut mendapat pencabutan hak politik selama 5 tahun pasca menjalani hukuman penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo