tirto.id - Hakim Pengadilan Tipikor Ansyori memaparkan sejumlah peran dan sikap Setya Novanto dalam pengondisian proyek e-KTP.
Hakim Ansyori menilai, Novanto ikut berperan dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto berperan sebagai pihak yang mengenalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada pimpinan partai lain saat proyek bergulir seperti Mirwan Amir.
"Pertemuan Setnov dengan Andi Narogong di DPR diperkenalkan dengan Mirwan Amir sebagai fraksi Demokrat. Ketika itu, Setnov menyampaikan bahwa ini seorang pengusaha [Andi Narogong] yang ingin ikut proyek e-KTP, yang minta kordinasi Andi Narogong koordinasi dengan Yusnan Solihin," kata Hakim Ansyori saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Selain itu, Novanto juga dinilai berperan mengenalkan Andi kepada Ketua Komisi II Chairuman Harahap. Kala itu, Novanto mengenalkan Andi sebagai pengusaha yang ikut proyek e-KTP.
Hakim juga menilai Setya Novanto ikut berperan dalam menyukseskan anggaran proyek e-KTP. Proyek e-KTP pun berhasil berjalan setelah Novanto sepakat menerima fee 5 persen dari total proyek setelah berbicara dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mewakili pengusaha Johanes Marliem dan Kemendagri.
Selain itu, hakim juga menjadikan pertemuan antara Marliem dengan Setya Novanto di kediaman Novanto sebagai fakta hukum. Hakim menilai, Novanto melobi Marliem yang sebelumnya mematok harga Afis L-1 di harga 0,5 sen menjadi 0,3 sen. "Johannes Marliem, akhirnya memberikan diskon sebesar 40 persen atau $0,2 sen atau sama dengan Rp2.000 per penduduk," kata Hakim Ansyori.
Pada Kamis (28/3/2018), KPK menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. KPK pun memberikan pidana tambahan kepada mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu. Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,435 juta dolar AS dikurangi uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, harta mantan Ketua Umum Partai Golkar langsung dirampas negara.
Suami Deisti Astriani Tagor pun terancam dipidana 3 tahun penjara bila harta Novanto saat dilelang tidak mencukupi. Hukuman Novanto pun belum selesai. Novanto dituntut untuk tidak boleh mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dinilai terbukti ikut dalam upaya merugikan Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP. Ia dinilai menerima uang hasil korupsi e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS dan jam Richard Mille 011 senilai 135 ribu dolar AS sebagai bagian dari penerimaan e-KTP.
Akibat perbuatannya, Novanto terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 sesuai dakwaan kedua yang dibacakan kepadanya. Selain itu, KPK juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Novanto karena tidak memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung 4 tahun 2011 tentang justice collaborator.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri