Menuju konten utama

Vonis Setya Novanto: Sepak Terjang Hakim yang Tentukan Putusan

Nasib Setya Novanto akan diputuskan oleh majelis hakim Tipikor. Siapa sajakah mereka dan bagaimana sepak terjangnyaselama memutus perkara terdakwa korupsi e-KTP lainnya?

Vonis Setya Novanto: Sepak Terjang Hakim yang Tentukan Putusan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018). tirto.id/Rahadian.

tirto.id - Pembacaan putusan perkara terdakwa Korupsi e-KTP Setya Novanto digelar hari ini, Selasa (24/4/2018). Hakim Yanto bersama empat hakim lain yakni Franky Tambuwun, Emilia Djasasubagja, Anwar, dan Ansyori akan menjadi penentu nasib Novanto dalam perkara e-KTP.

Putusan Hakim tentu dinantikan mengingat mayoritas hakim terdiri atas hakim "senior" perkara e-KTP dan memiliki pola yang sama menyamakan hukuman tuntutan dengan vonis perkara.

Dari kelima hakim, empat hakim merupakan hakim yang telah lama menangani perkara korupsi e-KTP. Franky Tambuwun, Emilia Djasasubagja, Anwar, dan Ansyori sudah mulai menangani perkara korupsi e-KTP sejak terdakwa pertama kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto. Kala itu, empat hakim ini menjadi hakim anggota membantu hakim Jhon Halasan Butar-Butar, seorang hakim senior yang kini pindah ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

Jhon bersama keempat hakim menangani tiga terdakwa, mantan Dirjen Dukcapil Irman, Pejabat Pembuat komitmen Proyek e-KTP Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam perkara Irman dan Sugiharto, majelis memutus Irman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Sugiharto diputus pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Irman dikenai pidana tambahan 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta sementara Sugiharto dikenai pidana tambahan 300 ribu dolar AS, 400 ribu dolar AS dan 20 ribu dolar AS dan Rp460 juta.

Dalam tuntutan Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menuntut Irman dihukum 7 tahun dan Sugiharto 5 tahun penjara. Kala itu, Jaksa juga meminta Irman didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto didenda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Jaksa menuntut pidana pengganti berupa pengembalian uang. Irman diminta mengembalikan uang sebesar 273.700 dolar AS, Rp 2,248 miliar, dan 6 ribu dolar Singapura. Sementara Sugiharto diminta mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta

Dalam perkara Andi, kelima hakim memvonis Andi Agustinus alias Andi Narogong delapan tahun penjara pada tahun 2017. Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa sebelumnya menuntut Andi 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus korupsi Setya Novanto, pihak pengadilan memilih hakim Yanto sebagai pengganti hakim Jhon Halasan Butar-butar. Selain sebagai hakim, Yanto juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sleman pada 2015 dan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar di tahun 2016. Pria yang memperoleh gelar doktor di Universitas Jayabaya itu juga pernah berdinas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selama aktif menjadi hakim, Yanto merupakan hakim berintegritas.

Pada Kamis (28/3/2018), KPK menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. KPK pun memberikan pidana tambahan kepada mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu. Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,435 juta dolar AS dikurangi uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Apabila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, harta mantan Ketua Umum Partai Golkar langsung dirampas negara. Suami Deisti Astriani Tag pun terancam dipidana 3 tahun penjara bila harta Novanto saat dilelang tidak mencukupi. Hukuman Novanto pun belum selesai. Novanto dituntut untuk tidak boleh mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dinilai terbukti ikut dalam upaya merugikan Rp 2,3T dari proyek e-KTP. Ia dinilai menerima uang hasil korupsi e-KTP sebesar 7,3 juta dollar AS dan jam Richard Mille 011 senilai 135 ribu dollar AS sebagai bagian dari penerimaan e-KTP. Akibat penerimaan tersebut, Novanto terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 sesuai dakwaan kedua yang dibacakan kepadanya. Selain itu KPK juga menolak permohonan justice Collaborator yang diajukan Novanto karena tidak memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung 4 tahun 2011 tentang justice Collaborator.

Apakah kelima hakim ini akan memberikan vonis kepada Novanto seperti para terdakwa kasus korupsi e-KTP sebelumnya?

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri