Menuju konten utama

Jelang Vonis Dibacakan, Setya Novanto Pasrah pada Putusan Hakim

Setya Novanto belum mau menanggapi kemungkinan akan banding dalam putusan hakim Yanto dan empat majelis hakim.

Jelang Vonis Dibacakan, Setya Novanto Pasrah pada Putusan Hakim
Ilustrasi HL Setya Novanto. tirto.id/Teguh

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menyerahkan nasibnya di tangan hakim Pengadilan Tipikor dalam pembacaan vonis kasus korupsi e-KTP hari ini. Novanto yang tiba di Pengadilan sekitar 08.45 WIB itu hanya berharap ada keputusan adil atas perkaranya.

"Kita serahkan kepada hakim. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya dan serahkan kepada Allah SWT," kata Setya Novanto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Novanto belum mau menanggapi kemungkinan akan banding dalam putusan hakim Yanto dan empat majelis hakim. Mantan Ketua DPR itu mengaku perlu melihat isi putusan.

"Lihat nanti [setelah persidangan]," ucap Setnov.

Di waktu terpisah, penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Mereka hanya siap untuk mendengarkan putusan hakim.

"Kalau sebenarnya persiapan kita gak ada yang secara khusus. Kami hanya siap untuk mendengarkan putusan dibacakan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa.

Maqdir mengatakan, mereka belum bisa bersikap untuk banding atau tidak usai pembacaan putusan. Ia menyebut, Novanto dan tim penasihat hukum akan berdiskusi sebelum mengajukan banding atau tidak. Mereka akan menggunakan momen seminggu sebagai pertimbangan untuk banding atau tidak.

Di sisi lain, Maqdir pun berharap putusan perkara Novanto tidak terpengaruh perkara lain. Ia menerangkan, fakta persidangan perkara Novanto berbeda dengan perkara terdakwa lain.

Dalam kasus korupsi e-KTP, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini sebelum Setya Novanto yakni mantan Dirjen Dukcapil Irman dan Pejabat Pembuat komitmen Proyek e-KTP Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Mereka berharap tidak ada intervensi dalam perkara tersebut.

Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang putusan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Selasa (24/4/2018). Persidangan mantan Ketua DPR itu rencananya akan digelar sekitar 10.00 WIB.

"[Pembacaan putusan Setya Novanto] Jam 10," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso saat dihubungi Tirto, Selasa.

Sunarso mengatakan, kelima hakim yang akan mengadili Novanto diperkirakan siap hadir. Mereka sudah siap membacakan putusan setelah jaksa KPK menuntut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu 16 tahun penjara. "Iya siap, [membacakan putusan Setya Novanto]," tegas Sunarso.

Pembacaan putusan dilakukan setelah KPK menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Kamis (28/3/2018). Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dinilai terbukti ikut dalam upaya merugikan Rp 2,3T dari proyek e-KTP. Ia dinilai menerima uang hasil korupsi e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS dan jam Richard Mille 011 senilai 135 ribu dolar AS sebagai bagian dari penerimaan e-KTP.

Akibat perbuatannya, Novanto terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 sesuai dakwaan kedua yang dibacakan kepadanya. Selain itu, KPK juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Novanto karena tidak memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung 4 tahun 2011 tentang justice collaborator.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri