tirto.id - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menyelidiki keterlibatan anggota DPR lainnya dalam kasus korupsi e-KTP usai vonis mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Sebagai acuan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, kata Agus, KPK akan menggunakan vonis terhadap Setya Novanto yang akan dibacakan hakim Yanto, besok Selasa (24/4/2018).
"Kami kan selalu mengikuti proses itu dari fakta yang terungkap di pengadilan, kemudian kerja dari teman-teman baik penyidikan maupun penuntutan. Kalau memang ada yang harus ditindaklanjuti, ya ditindaklanjuti," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di DPR, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Agus mengingatkan, kasus korupsi e-KTP tidak hanya menyasar legislatif, tetapi menjerat pemerintah dan pengusaha. Namun, KPK juga perlu melihat lebih lanjut pihak mana yang bisa ditindaklanjuti setelah putusan Novanto.
Kendati demikian, Agus enggan menanggapi pihak mana yang akan ditindak setelah Novanto. "Belum tahu saya, saya akan ketemu dulu dengan selalu ada laporan pengembangan penyidikan, laporan pengembangan penuntutan. Itu yang selalu menjadi dasar kami untuk bertindak lebih jauh," kata Agus.Di sisi lain, Agus berharap putusan terhadap Novanto sesuai dengan hukum yang proporsional. Ia pun sempat menyinggung tentang status Justice Collaborator (JC) yang ditolak KPK.
"Ya dihukum yang proporsional, karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC sepertinya kita enggak sepakat kalau beliau mendapat JC. Kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," kata Agus.
Persiapan Setya Novanto Jelang Putusan Hakim
Untuk diketahui, persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto akan memasuki babak final. Mantan Ketua DPR itu akan mendengarkan putusan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP. Tim penasihat hukum dan KPK siap mendengarkan segala keputusan hakim.
Tim penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengaku, tim kuasa hukum sudah siap mendengarkan putusan hakim. "Kita siap mendengar aja lah," kata Maqdir saat dihubungi Tirto, Senin (23/4/2018).
Maqdir mengaku belum berpikir langkah tim penasihat hukum bila tuntutan jaksa dipenuhi hakim. Ia pun enggan langsung bersikap bila Novanto dihukum lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Namun, ia memastikan tim penasihat hukum akan berdiskusi sebelum menerima putusan hakim atau banding.
"Kita ada waktu untuk diskusi dengan Pak Novanto dan harus diskusi dengan keluarga. Ya kan? Apapun putusan kan ada peluang," kata Maqdir.
Maqdir berharap, putusan yang dikeluarkan majelis hakim yang dipimpin hakim Yanto itu bisa mencerminkan keadilan. Tim berharap, putusan tidak mengandung muatan politis sehingga merugikan Novanto. "Ini politisasi terhadap perkara ini sudah kelamaan. Ya sudah hentikan lah politisasi terhadap perkara ini," ujar Maqdir.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto