tirto.id - Ketua DPR, Bambang Soesatyo menyatakan prihatin atas vonis 15 tahun penjara yang diterima Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek E-KTP.
"Kami semua di DPR ini prihatin dan terus mendoakan agar beliau [Setya Novanto] dapat menghadapi cobaan yang dihadapi sekarang," kata Bambang di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Bambang menilai Setya Novanto adalah sosok yang banyak memberikan kontribusi bagi DPR dan Partai Golkar. Karenanya, ia berharap kuasa hukum Setya Novanto bisa mengajukan banding dan hukumannya dikurangi.
"Bagi Golkar beliau adalah satu mahkota dan mantan ketua umum," kata Bambang.
Senada dengan Bambang, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menyatakan prihatin terhadap vonis yang diterima Novanto dan berharap yang bersangkutan tetap tabah.
"Soal vonis yang tidak sesuai harapan Pak Novanto, semua dikembalikan kepada Pak Novanto dan penasihat hukumnya sendiri untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak," kata Ace saat dihubungi, Selasa (24/4/2018).
Dalam hal ini, Ketua DPP Golkar ini menyatakan partainya tidak akan ikut campur dalam upaya hukum lanjutan yang diambil Novanto. "Apapun keputusan yang diambil Pak Novanto, kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya," kata Ace.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Selain memvonis Novanto 15 tahun penjara, hakim memberi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana pengganti berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti yang telah diberikan sebesar Rp5 miliar.
Apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti, hakim mempersilakan jaksa KPK merampas dan melelang hartanya. Bila tidak mampu membayar, ia dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, hak politiknya pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.
Majelis hakim berpandangan, Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang korupsi e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS. Ia dinilai menerima uang sebesar 3,8 juta dolar AS lewat invoice yang diberikan mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo kepada Direktur Biomorf Mauritius Johanes Marliem. Selain itu, ia menerima uang sebesar 3,5 juta dolar AS dari Irvanto lewat sejumlah money changer.
Namun, majelis hakim menolak pandangan Setya Novanto mengganti rugi penerimaan jam Richard Mille 011 karena sudah dikembalikan kepada Andi. Hakim menilai, Novanto telah melanggar pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari