tirto.id - Mahkamah Agung (MA) belum menentukan jadwal sidang putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Mestinya jadwal sidang berlangsung pada 22 Juli 2021, namun diundur karena salah satu hakim ad hoc menjalani isolasi mandiri.
Dalam menangani perkara PK mantan Ketua Umum Golkar tersebut, MA menunjuk 3 hakim agung yakni, Ketua Majelis Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Krisna Harahap.
"Akan tetapi [diundur] karena alasan ketua majelis berhalangan berhubung istrinya masih dirawat karena kena covid dan juga anggota majelis hakim, Krisna Harahap lockdown di Bandung," ujar Andi kepada reporter Tirto, Selasa (27/7/2021) malam.
Komposisi 3 hakim dalam perkara PK Setya Novanto akan mengalami perombakan, seiring dengan berakhir masa tugas Krisna Harahap pada 22 Juli 2021. Hal tersebut mengakibatkan jadwal sidang PK Setya belum terjadwal.
"Persidangan perkara permohonan PK terpidana SN diitunda dan akan dijadwal ulang setelah ada pergantian hakim anggota majelis PK tersebut," ujarnya.
Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi KTP elektronik. Ia dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider kurungan dan membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan Novanto ke penyidik. Saat itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Selain Krisna, masa tugas empat hakim ad hoc Tipikor lainnya juga berakhir, yakni Mohammad Askin, Abdul Latief, Leopold Hutagalung, dan Syamsul Rakan Chaniago.
Sampai saat ini MA belum memiliki calon pengganti mereka.
"Belum [ada pengganti]," ujar Andi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan