tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan proses pengusutan kasus korupsi e-KTP masih panjang. Dia memastikan tuntasnya sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto tidak membuat KPK berhenti menyelidiki keterlibatan calon tersangka lainnya.
"Kasus KTP elektronik ini bukan lari jarak dekat, melainkan jarak jauh. Masih banyak lagi yang akan dilidik [diselidiki] dan disidik," kata Laode di Padang, pada Rabu (25/4/2018) seperti dikutip Antara.
Laode menyatakan hal itu usai berbicara dalam diskusi publik bertajuk “Implikasi Kodifikasi Terhadap Tindak Pidana Luar Biasa dan Terorganisir” yang digelar Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.
Menurut Laode, KPK akan menuntaskan pengusutan korupsi e-KTP dengan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia menyatakan semua yang bertanggung jawab dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban.
"Kami akan pelajari semua fakta di persidangan termasuk putusan hakim terhadap vonis Setya Novanto untuk memutuskan sikap KPK selanjutnya," kata dia.
KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Setya Novanto
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Komisi Antirasuah akan mencermati dugaan tindak pidana pencucian uang [TPPU] di kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
"Setelah putusan ini [vonis Novanto], tentu akan kami lihat isi putusan dan fakta-fakta lain akan diperhatikan. Terkait apakah KPK akan masuk ke dugaan tindak kejahatan TPPU atau tidak," kata Febri pada hari ini.
Menurut Febri, dalam persidangan terungkap bahwa penerimaan uang oleh Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dibuat seolah-olah tidak terkait proyek e-KTP. Salah satu modus penyamaran penerimaan uang itu adalah dengan penukaran melalui perusahaan money changer.
"Kemarin sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa kalau dilihat dari alur perpindahan uang sampai pada dugaan penerimaan uang melalui Irvanto dan Made Oka, kemudian dibuat kamuflase seolah-olah uang tersebut tidak terkait proyek e-KTP. Tentu itu kami dalami juga," ujar Febri.
Pada Selasa kemarin, Setya Novanto menerima vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hak politik Novanto sekaligus dicabut selama 5 tahun usai dia bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menghukum Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS. Pembayaran uang pengganti itu dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Tuntutan hukuman untuk Novanto, yang diajukan jaksa, adalah 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Novanto
Majelis yang menangani perkara ini dipimpin oleh Hakim Yanto. Empat hakim anggota lainnya adalah Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom