Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Setya Novanto akan Hadapi Sidang Vonis Korupsi e-KTP 24 April

"Tinggal putusan ya, kami agendakan [pembacaan vonis] tanggal 24, hari Selasa," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto.

Setya Novanto akan Hadapi Sidang Vonis Korupsi e-KTP 24 April
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) pada 24 April mendatang.

Vonis segera dibacakan setelah Setnov selesai menyampaikan pleidoinya, Jumat (13/4/2018). Jawaban atas nota pembelaan juga sudah disampaikan lisan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tinggal putusan ya, kami agendakan [pembacaan vonis] tanggal 24, hari Selasa," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Sebelum vonis dibacakan, Jaksa KPK telah menyampaikan tuntutan untuk Setnov. Politikus Golkar itu dituntut penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar.

Jaksa juga menuntut Setnov membayar uang pengganti kerugian $7,43 juta. Pembayaran uang pengganti kerugian itu dikurangi Rp5 miliar yang sudah diserahkan sang pesakitan ke KPK.

Setnov mendapat tuntutan tinggi karena dianggap terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ia diduga menerima jatah uang korupsi $7,3 juta dan jam mewah merek Richard Mille 011.

Terakhir, ia dituntut mendapat pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Setnov telah menyampaikan pembelaannya atas tuntutan Jaksa. Ia meminta hakim mengeluarkan putusan seadil-adilnya, dan mengesampingkan tuntutan pencabutan hak politik.

Mantan Ketua DPR RI itu juga memohon hakim membuka blokir harta miliknya dan keluarga. Setnov meminta hal itu karena yakin tak ada aliran dana dari kasus e-KTP ke kas keluarganya.

Saat membacakan pleidoi hari ini, Setya Novanto sempat menangis dan menyesali keterlibatannya di perkara itu. Namun Novanto pun mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi ataupun usulan pembiayaan penerapan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013 dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau melobi orang lain.

Setnov menyesali kedatangan dirinya ke Hotel Gran Melia untuk bertemu Andi Agustinus, eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman pada 2010 silam. Pertemuan kala itu disebutnya menjadi awal keterlibatan Setnov di kasus e-KTP.

"Jika saja saya tidak bersedia ditemui Irman, Diah, Andi di Gran Melia mungkin saya tidak terlibat jauh hingga menyeret saya di kursi pesakitan ini. Apalagi Johannes Marliem telah menjebak dengan merekam setiap pertemuan dengan saya," ujar Setnov saat membacakan nota pembelaan atau pledoi hari ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri