Menuju konten utama

Setya Novanto Klaim Dijebak Johannes Marliem lewat Rekaman

Setya Novanto mengakui dijebak oleh Johannes Marliem dengan cara merekam setiap pertemuan mereka.

Setya Novanto Klaim Dijebak Johannes Marliem lewat Rekaman
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mebaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id -

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) merasa dirinya dijebak oleh Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem.

Saat membacakan pledoi, Setnov menyesali kedatangan dirinya ke Hotel Gran Melia untuk bertemu Andi Agustinus, eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman pada 2010 silam. Pertemuan kala itu disebutnya menjadi awal keterlibatan Setnov di kasus e-KTP.

"Jika saja saya tidak bersedia ditemui Irman, Diah, Andi di Gran Melia mungkin saya tidak terlibat jauh hingga menyeret saya di kursi pesakitan ini. Apalagi Johannes Marliem telah menjebak dengan merekam setiap pertemuan dengan saya," ujar Setnov saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4/2018).

"Dengan melihat fakta persidangan bahwa sejak awal saudara Johannes Marliem dengan maksud tertentu dengan telah sengaja menjebak saya dengan merekam pembicaraan pada setiap pertemuan dengan saya," tambah Novanto.

Novanto pun mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi ataupun usulan pembiayaan penerapan e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013 dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau melobi orang lain.

"Adapun kronologis pertemuan-pertemuan yang melibatkan saya sebagaimana telah saya sampaikan pada saat pemeriksaan terdakwa, tidak menggambarkan ataupun membuktikan bahwa pertemuan-pertemuan itu untuk menguntungkan diri saya dan orang lain," kata Novanto.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.

Dalam perkara ini, Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.

Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri