Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Novanto Ungkap Nama Baru di Kasus e-KTP Saat Bacakan Pleidoi

Setya Novanto mengaku akan mengungkapkan nama baru saat sidang korupsi e-KTP dengan agenda pembacaan pleidoi.

Novanto Ungkap Nama Baru di Kasus e-KTP Saat Bacakan Pleidoi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018). tirto.id/Rahadian.

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) berjanji akan menyebut nama baru dalam pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

"Ya memang perkembangan ternyata ada nama baru lagi. Nanti kita lihat yang pada saat saya dikonfrontir dengan ponakan saya, Irvan, nanti kita lihat," ujar Setnov sebelum menjalani sidang.

Hingga saat ini, KPK sudah menyidangkan lima terdakwa kasus korupsi e-KTP. Kelima terdakwa itu adalah Irman dan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto, Andi Narogong, mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, serta Setnov.

Dalam dakwaan, ada beberapa nama yang belum diproses seperti mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhy W dan ketua panitia pengadaan barang/jasa di Dirjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.

"Nanti kita dengarkan kalau pleidoi saya akan sampaikan hal-hal yang berkaitan dengan apa yang saya ketahui, apa yang selama ini terjadi, dan dengan pembacaan pledoi ini tentu pada akhirnya saya minta dihukum seadil-adilnya oleh pihak majelis," kata Setnov.

Politikus Golkar itu dituntut mendapat hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa KPK. Selain meminta hukuman penjara belasan tahun, jaksa juga menuntut Setnov membayar uang pengganti senilai $7,435 juta.

Pembayaran uang pengganti kerugian itu dikurangi Rp5 miliar yang sudah diserahkan sang pesakitan ke KPK.

Setnov juga mendapat tuntutan tinggi karena dianggap terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ia diduga menerima jatah uang korupsi $7,3 juta dan jam mewah merek Richard Mille 011.

Setnov harus membayar uang itu selambat-lambatnya sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Setnov tidak bisa membayar uang pengganti itu tepat waktu, Jaksa KPK akan merampas dan melelang hartanya.

Mantan Ketua DPR RI itu juga terancam tak bisa menggunakan hak politiknya hingga lima tahun usai dipenjara. Peluang tersebut muncul lantaran Jaksa KPK menuntut pencabutan hak politik Setnov selama 5 tahun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri