Menuju konten utama

Setya Novanto akan Bacakan Pembelaannya di Sidang E-KTP Hari Ini

Agenda sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto hari ini mengagendakan pembacaan pledoi dari terdakwa.

Setya Novanto akan Bacakan Pembelaannya di Sidang E-KTP Hari Ini
Ilustrasi HL Setya Novanto. tirto.id/Teguh.

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) akan membacakan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Pledoi dibacakan setelah Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan untuk Setnov. Ia dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa.

Pledoi Setnov hari ini akan terangkum dalam ratusan lembar kertas. Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail, menyatakan berkas pledoi kliennya telah selesai disusun.

"Lumayan lah. Pasti lebih dari 500 halaman," kata Maqdir saat dihubungi Tirto, Kamis (12/4/2018).

Maqdir enggan menjelaskan poin-poin penting dalam pledoi tersebut. Menurutnya, pledoi Setnov berisi hal yang sensitif.

"Besok saja. Biar enggak dimarahin orang banyak. Ini kan sensitif banget," tuturnya.

Selain meminta hukuman penjara belasan tahun, jaksa juga menuntut Setnov membayar uang pengganti senilai $7,435 juta. Pembayaran dikurangi Rp5 miliar yang sudah diserahkan sang pesakitan ke KPK.

Politikus Golkar itu mendapat tuntutan tinggi karena dianggap terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ia diduga menerima jatah uang korupsi $7,3 juta dan jam mewah merek Richard Mille 011.

Setnov harus membayar uang itu selambat-lambatnya sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Setnov tidak bisa membayar uang pengganti itu tepat waktu, Jaksa KPK akan merampas dan melelang hartanya.

Mantan Ketua DPR RI itu juga terancam tak bisa menggunakan hak politiknya hingga lima tahun usai dipenjara. Peluang tersebut muncul lantaran Jaksa KPK menuntut pencabutan hak politik Setnov selama 5 tahun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri