tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) angkat bicara mengenai Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) milik perusahaan Abu & Co di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran fasilitas pengelolaan sampah tersebut diduga berada di kawasan yang tidak semestinya secara tata ruang dan lingkungan.
Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Wahyu Eka Styawan, menilai kondisi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mengaudit proses perizinan. Wahyu mempertanyakan bagaimana bisa perusahaan tersebut mengelola sampah di sempadan sungai.
Dia mengatakan perusahaan swasta sejatinya dimungkinkan mengelola sampah. Namun, perusahaan wajib memenuhi berbagai ketentuan, termasuk dokumen lingkungan dan persyaratan lainnya.
“Kita perlu cek kira-kira perizinannya seperti apa, bagaimana dengan AMDAL-nya, dan bagaimana kepatuhannya terhadap AMDAL serta kepatuhannya terhadap regulasi lingkungan,” kata Wahyu, dikutip Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, jika lokasi pembuangan sementara itu sejak awal tidak sesuai dengan aturan tata ruang, patutlah dipertanyakanbagaimana proses izin pengelolaan sampahnya dapat diterbitkan.
“Harusnya enggak bisa. Nah, makanya ini kan bentuk pelanggaran serius soal lingkungan hidup. Tidak hanya bicara pencemaran, tapi pemberian izinnya ini juga bermasalah,” ujar Wahyu.
Dia mendesak agar pemerintah bertanggungjawab dengan memeriksa perusahaannya.
“Pemerintah kalau memang dia mengeluarkan izin, berarti dia wajib bertanggung jawab atas izin yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Wahyu juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak melakukan pembiaran apabila menemukan pelanggaran. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) wajib melakukan identifikasi dan penegakan hukum lingkungan.
“KLHK memang di sini harus melakukan identifikasi dan menegakkan hukum lingkungan untuk melakukan penindakan terhadap korporasi maupun teguran ataupun tindakan terhadap pemerintah daerah yang lalai menjalankan tugasnya,” ujar Wahyu.
Wahyu juga mendorong penghentian aktivitas, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan TPST tersebut bermasalah secara hukum.
“Memang seharusnya ditutup segera dan memang tidak boleh berdiri di situ lagi kalau rekomendasi dari kami,” tegasnya.
Di waktu terpisah , Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terjun untuk memastikan lokasi TPST itu. Menurutnya, aktivitas TPST Abu & Co harus dievaluasi jika menyalahi aturan.
"Seperti yang disampaikan Pak Wali, kalau memang menyalahi aturan, bisa dievaluasi oleh dinas terkait," kata Pilar, Jumat (12/9/2026).
Pilar meminta DLH Kota Tangsel secepatnya mengecek aktivitas pembakaran sampah yang berlokasi di sempadan Sungai Cisadane itu.
"Sesegera mungkin, Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan itu. Kami berkoordinasi dengan Kementerian LH juga, apakah langkah kami sudah betul atau tidak, tahunya nanti kami menghalangi kebersihan lingkungan atau kegiatan daripada lingkungan hidup," ungkap Pilar.
Pilar menuturkan dirinya baru akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait setelah DLH Tangsel memiliki hasil pengecekkan di lapangan.
Sebelumnya, TPST Abu & Co di Serpong dikabarkan telah beroperasi sejak tiga dekade lalu, tepatnya sejak 1992. Saat itu, Tangerang Selatan bahkan belum berdiri jadi kota mandiri. Ia membakar sampah rumah tangga di bibir Sungai Cisadane yang merupakan sumber air baku bagi Kota Tangerang Selatan.
Fasilitas ini menumpuk 100 ton sampah tanpa pemilahan yang layak, diduga menyalahi zonasi RDTR Tangsel, namun tetap lolos dari jerat hukum Kementerian Lingkungan Hidum (KLH) sementara Pemkot Tangsel mengaku baru akan "mengecek" izinnya.
Satu fasilitas pengolahan sampah di Serpong, Kota Tangerang Selatan, membuktikan betapa lemahnya pengawasan lingkungan bisa bertahan puluhan tahun tanpa tersentuh hukum.
=============
Tangsel Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































