Menuju konten utama

Pemerintah akan Ubah Istilah Pemulung Jadi Pemilah Sampah

Pemprov DKI Jakarta juga mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada sebanyak 4.000 pemulung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Pemerintah akan Ubah Istilah Pemulung Jadi Pemilah Sampah
Pemulung memilah sampah di TPA Galuga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah.

"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal 'pemulung', minta diganti menjadi 'pemilah sampah'," ujar Yassierli di Jakarta Utara, Senin (10/8/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Menurut Yassierli, perubahan tersebut nantinya akan dituangkan dalam KBJI (Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia), sehingga pekerjaan tersebut dapat tercatat secara lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengatakan pekerja informal persampahan ke depan juga diharapkan dapat masuk ke dalam skema kerja yang lebih formal.

Menurut Jumhur, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik.

Dana yang terkumpul dari produsen nantinya dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja persampahan.

Dengan skema tersebut, pekerja yang selama ini berada di sektor informal diharapkan dapat memiliki hubungan kerja yang lebih formal melalui Producer Responsibility Organization (PRO).

Langkah perlindungan terhadap pemulung itu dinilai menjadi penting, sebab pekerjaan di kawasan persampahan memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

Salah satunya pada Maret 2026, sejumlah pekerja persampahan menjadi korban longsor di TPST Bantargebang dan sebagian di antaranya tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu pemerintah pun mendorong agar cakupan perlindungan terhadap pekerja persampahan diperluas, termasuk kepada ribuan pemulung yang belum terdaftar.

Di saat yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan sebanyak 4.000 pemulung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada sejumlah 4.000 pemulung yang ada di Bantargebang yang kita daftarkan. Sebenarnya sudah dari tahun 2017 yang lalu," kata Pramono.

Perlindungan tersebut diberikan sebagai kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan data terbaru, jumlah pemulung yang bekerja di kawasan Bantargebang diperkirakan mencapai sekitar 6.000 orang. Dengan demikian, Pramono pun meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mendata sekitar 2.000 pemulung yang belum mendapatkan perlindungan tersebut.

"Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata, terutama yang berkaitan dengan pekerja pemulung yang ada di Bantargebang. Jadi tetap kita membuka diri untuk itu," ucap Pramono.

Di saat yang sama, Yassierli menegaskan pekerja informal, termasuk pemilah sampah, mendapat perlindungan lewat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Mereka mendapat potongan iuran sebesar 50 persen sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025.

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp8.400 sebulan," kata Yassierli.

Baca juga artikel terkait PEMULUNG

tirto.id - Sosial Budaya
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher