Menuju konten utama
Penculikan Anak Jakarta Pusat

Berkaca Penculikan Malika, Residivis Pencabulan Harus Diawasi

Polri dan Kemenkumham diminta memajang foto narapadina kasus pencabulan anak agar masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan.

Berkaca Penculikan Malika, Residivis Pencabulan Harus Diawasi
Ilustrasi kekerasan seksual. FOTO/istockphoto

tirto.id - Polisi menangkap Iwan Sumarno, penculik bocah 6 tahun bernama Malika Anastasya. Reza Indragiri dari Lentera Anak Foundation merespons hal tersebut.

"Bahwa pelaku adalah residivis pencabulan, mengingatkan publik untuk memberikan dukungan ke satu mata rantai sistem peradilan pidana yang acap luput dari perhatian publik, yaitu Ditjen Pemasyarakatan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Januari 2023.

Ditjen Pemasyarakatan sebagai representasi pemerintah dalam membenahi narapidana agar tidak menjadi residivis. Begitu pula asesmen risiko, yaitu menakar kemungkinan narapidana kembali melakukan hal yang berbahaya.

"Kalau asesmen risiko menunjukkan bahwa potensi narapidana berbuat jahat kembali masih tetap tinggi, maka seyogianya narapidana tidak dilepas betapapun masa hukumannya sudah habis," sambung Reza. Narapidana memang punya hak menghirup udara bebas, tapi lebih penting lagi masyarakat hidup tanpa cemas.

Reza mengatakan, data menunjukkan bahwa sekitar 5 persen penjahat yang memangsa anak-anak kembali ditangkap lantaran mengulangi perbuatan dalam tiga tahun setelah keluar penjara. Juga hampir 15 persen kambuh dengan kejahatan disertai kekerasan dan 40 persen melakukan kejahatan jenis lain.

"Karena residivisme di kalangan predator seksual tampaknya masih sulit ditanggulangi, maka Polri atau Kemenkumham perlu punya laman khusus yang memajang foto dan identitas pelaku. Supaya masyarakat punya kewaspadaan ekstra. Toh ini pada dasarnya sudah ada ketentuannya dalam UU Perlindungan Anak," terang Reza.

Polisi menemukan Malika dan menangkap Iwan di Ciledug, Senin, 2 Januari. "Kami tangkap (pelaku) di pinggir jalan, Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto.

Iwan merupakan mantan narapidana kasus pencabulan anak pada tahun 2014. Ia bebas tujuh tahun kemudian. Dia merupakan pemulung dan biasa berkeliling membawa gerobak. Malika diculik pada 7 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kala itu Iwan, yang kenal dengan keluarga Malika dan biasa membeli kopi di warung keluarga, mengajak Malika untuk membeli ayam goreng di dekat kios orang tuanya. Hingga pukul 14.00, anak itu belum kembali ke kios. Berdasar penelusuran polisi, melalui rekaman kamera pengawas, pelaku dan Malika naik bajaj.

Lantas mereka turun di sekitar Stasiun Kota. 26 hari kemudian Malika berhasil ditemukan. Kini polisi masih memproses hukum si pelaku.

Baca juga artikel terkait PENCULIKAN ANAK DI JAKARTA PUSAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky