tirto.id - Setya Novanto mengaku dirinya mengalami stres usai menerima vonis 15 tahun penjara dalam sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ya pasti lah [stres], kita kan enggak menyangka demikian, tapi ya sudah lah," kata Novanto sebelum bersaksi di persidangan perkara menghalangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (27/4/2018).
Sebelumnya, mantan pengacara Novanto sekaligus terdakwa kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menyatakan eks Ketua DPR tersebut kehilangan nafsu makan usai menerima vonis 15 tahun penjara.
Putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Novanto sebenarnya sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara. Majelis hakim juga mengenakan pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Novanto. Hak politik Novanto juga dicabut selama 5 tahun.
Novanto juga harus mengembalikan uang ke negara senilai Rp7,3 juta dolar AS. Angka itu dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan oleh dia ke KPK. Jika tak bisa membayar, harta eks Ketua Umum Golkar itu akan dirampas. Jika nilai harta itu tidak cukup, hukuman Novanto ditambah 2 tahun penjara.
Novanto Belum Memutuskan Ajukan Banding
Novanto mengaku belum mengambil keputusan untuk mengajukan banding atau menerima putusan vonis dari majelis hakim. Dia mengaku masih perlu berbicara dengan keluarganya sebelum mengambil keputusan.
"Terus dibicarakan dengan keluarga supaya semuanya [dipertimbangkan]. ya kita lihat nanti [banding atau tidak]," kata Novanto.
Hukuman sejumlah terpidana korupsi e-KTP sebelumnya diperberat dalam tahap banding dan kasasi. Tapi, Novanto enggan menanggapi pertanyaan soal kemungkinan dia khawatir hukumannya diperberat.
"Nanti kita lihat," kata Novanto menjawab singkat.
Sebelum Novanto menerima vonis, putusan sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman 2 eks pejabat Kemendari, Irman dan Sugiharto, menjadi 15 tahun penjara. Vonis pengadilan tingkat pertama sebelumnya menghukum Irman 7 tahun penjara dan Sugiharto 5 tahun bui.
Hukuman untuk terpidana korupsi e-KTP dari pihak swasta, yakni Andi Agustinus atau Andi Narogong juga diperberat menjadi 11 tahun penjara oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menghukum Andi Narogong dengan 8 tahun penjara.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom