Menuju konten utama

Fredrich: Setya Novanto Tak Mau Makan Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi mengatakan, Setya Novanto tidak mau makan usai mendengar vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim.

Fredrich: Setya Novanto Tak Mau Makan Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Mantan penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi enggan menanggapi vonis mantan kliennya Setya Novanto, Kamis (26/4/2018). Fredrich mengatakan, Novanto tidak mau makan usai mendengarkan vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim.

“Seharian Beliau gak mau makan aja,” kata Yunadi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (25/4/2018).

Fredrich mengklaim sempat berdialog dengan Novanto. Mantan Ketua DPR itu mengaku pasrah kepada Allah dan menyerahkan semuanya ke tim penasihat hukum dalam menjalani proses hukum.

Fredrich menyebut tidak bisa berbuat banyak. Ia mengaku prihatin dengan kondisi Novanto itu.

“Saya melihat, saya nggak bisa ngomong apa-apa. Saya bukan PH [penasihat hukum] beliau. Cuma sesama tahanan kita ikut prihatin,” kata Fredrich

Fredrich pun enggan berkomentar lebih jauh tentang putusan Novanto. Ia tidak mau menaggapi karena bukan penasihat hukum Novanto.

Mantan penasihat hukum Susno Duadji itu khawatir komentarnya bisa menyinggung pihak lain. “Saya gak boleh komen Karena nantinya pengacaranya pasti nanti akan tersinggung,” kata Fredrich.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun penjara.

Novanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Selain memvonis Novanto 15 tahun penjara, hakim memberi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim pun memvonis pidana pengganti kepada Setya Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp5 miliar.

Apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti, hakim mempersilakan jaksa KPK merampas harta Novanto dan melelang hartanya dan apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Majelis berpandangan, Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang korupsi e-KTP sebesar sebesar 7,3 juta dollar AS.

Novanto dinilai menerima uang sebesar 3,8 juta dolar AS lewat invoice yang diberikan mantan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo kepada Direktur Biomorf Mauritius Johanes Marliem.

Kemudian, Novanto menerima uang sebesar 3,5 juta dolar AS dari Irvanto lewat sejumlah money changer. Namun, majelis hakim menolak pandangan Novanto mengganti rugi penerimaan jam Richard Mille 011 karena sudah dikembalikan kepada Andi. Hakim menilai, Novanto telah melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo