tirto.id - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto belum menentukan sikap untuk banding usai mendapat vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim pengadilan Tipikor, Selasa (24/4/2018). Usai mendengar putusan hakim, mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar itu memilih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan.
"Terima kasih yang mulia, dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum dan kami mau konsultasi dengan keluarga untuk terbaik mohon untuk diberi waktu untuk pikir-pikir," ujar Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/4).
Usai persidangan, Setya Novanto mengaku kaget mendengar putusan Ketua Majelis Hakim Yanto dan keempat hakim lainnya. Ia menilai hukuman terhadapnya berbeda dibandingkan para terdakwa korupsi e-KTP lainnya.
"Saya shock keputusannya sangat besar sekali karena saya lihat yang didakwakan itu maupun yang disampaikan itu tentu perlu dipertimbangkan. Tidak sesuai dengan persidangan-persidangan yang ada. Namun saya tetap menghormati menghargai," kata Novanto usai persidangan.
Novanto juga mengaku tidak menyangka nama sejumlah korporasi ikut membebani masa hukumnya. Sebagai informasi, sejumlah nama korporasi dianggap ikut diperkaya oleh Setya Novanto adalah PT LEN, PT Quadra Solution, Perum PNRI hingga Sucofindo. Padalah, ia mengaku tidak pernah terlibat dalam pembahasan tersebut.
Setya Novanto pun belum memastikan apakah dirinya akan menempuh banding atau tidak. Ia pun belum tentu akan tetap kooperatif dengan membuka peran lain dalam kasus e-KTP.
"Yang jelas saya dengan KPK sudah sangat kooperatif saya sudah mengikuti apa semua secara baik, baik kepada penyidik, kepada JPU saya hormat dan telah melaksanakan sebaik mungkin. Tentu ini menjadi pertimbangan-pertimbangan buat pimpinan," kata Novanto.
Di tempat yang sama, penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari majelis hakim. Ia pun memastikan Novanto baru bersikap setelah berkonsultasi semua pihak, termasuk keluarga.
"Kami akan menentukan sikap yang secepatnya setelah Pak Nov [Setya Novanto] berkonsultasi dengan putra putrinya, seluruh keluarganya. Saya rasa manusiawi Pak Nov mengambil pilihan untuk berkonsultasi termasuk pertimbangan pikir-pikir itu," kata Firman usai persidangan di Pengadilan Tipikor.
Firman menambahkan, Setya Novanto bisa saja langsung menempuh langkah banding. Namun, tidak arif jika memutuskan hal itu tanpa berdiskusi terlebih dahulu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto