Menuju konten utama

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini menjatuhkan vonis kepada terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto.

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Novanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/2/2018).

Selain memvonis Novanto 15 tahun penjara, hakim memberi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim pun memvonis pidana pengganti kepada Setya Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp5 miliar.

Apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti, hakim mempersilakan jaksa KPK merampas harta Novanto dan melelang hartanya. Apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Majelis berpandangan, Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang korupsi e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS. Novanto dinilai menerima uang sebesar 3,8 juta dolar AS lewat invoice yang diberikan mantan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo kepada Direktur Biomorf Mauritius, Johanes Marliem.

Kemudian, Novanto menerima uang sebesar 3,5 juta dolar AS dari Irvanto lewat sejumlah money changer. Namun, majelis hakim menolak pandangan Novanto mengganti rugi penerimaan jam Richard Mille 011 karena sudah dikembalikan kepada Andi. Hakim menilai, Novanto telah melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Hakim menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan ini. Hal yang memberatkan di antaranya Novanto dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi dan perbuatan Novanto dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Novanto belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya yakni 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK di sidang Pengadilan Tipikor pada 29 Maret 2018.

Jaksa KPK menuntut pidana pengganti kepada Setya Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS selaku penerimaan e-KTP dan penerimaan jam Richard Mille seharga 135.000 dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp 5 miliar selama 1 bulan.

Apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti, jaksa KPK merampas harta Novanto dan melelang hartanya. Apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri