tirto.id - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman bagi dua terpidana korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto, menjadi masing-masing 15 tahun penjara. Keduanya juga menerima hukuman pidana denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.
Majelis kasasi MA yang mengeluarkan putusan memperberat vonis hukuman Irman dan Sugiharto tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar.
"Diputus oleh Pak Artijdo Alkostar sebagai ketua majelis, anggota Pak Latif dan Pak MS Lumme," kata juru bicara MA, Suhadi di Jakarta, pada Kamis (19/4/2018) seperti dikutip Antara.
Menurut Suhadi, putusan perkara kasasi dengan Nomor 430K/Pidsus/2018 tersebut keluar pada Rabu, 18 April 2018. Namun, dia belum menjelaskan pertimbangan majelis hakim kasasi hingga menjatuhkan vonis tersebut. "Ini baru garis besar amar [putusan]," ujar Suhadi.
Dia menambahkan putusan kasasi MA juga mewajibkan Irman membayar uang pengganti 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar subsider 5 tahun penjara. Pembayaran uang itu dikurangi duit yang sudah dikembalikan oleh Irman ke KPK, yakni 300 ribu dolar AS.
"Sedangkan terdakwa Sugiharto, diwajibkan membayar uang pengganti 450 ribu dolar AS ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta, subsider 2 tahun kurungan," kata Suhadi.
Vonis bagi Irman dan Sugiharto dari majelis kasasi MA tersebut jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada pengadilan tingkat pertama, Irman menerima vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Sugiharto mendapat vonis hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis pengadilan tingkat pertama juga mewajibkan Irman membayar uang pengganti senilai 500 ribu dolar AS, dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta, subsider dua tahun penjara. Sementara Sugiharto harus membayar 50 ribu dolar AS, dikurangi pengembalian 30 ribu dolar AS dan satu unit Honda Jazz senilai Rp150 juta, subsider satu tahun penjara.
Putusan banding atas perkara kedua terpidana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan hukuman pidana penjara yang sama. Vonis hakim Pengadilan Tinggi hanya memperberat hukuman pembayaran uang pengganti.
Irman wajib membayar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar, dikurangi 300 dolar AS, subsider 2 tahun bui. Adapun Sugiharto harus membayar 450 ribu dolar AS dan Rp 460 juta, dikurangi 430 ribu dolar AS dan sebuah mobil senilai Rp150 juta yang telah dikembalikan ke KPK, subsider 1 tahun penjara.
Menanggapi putusan Kasasi MA tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Komisi akan mempelajarinya.
"KPK belum menerima putusan lengkap kasasi tersebut. Kalau sudah diputus kasasi tentu artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Nanti begitu putusan diterima akan kami pelajari lebih lanjut," kata Febri.
Febri juga mengakui posisi Irman dan Sugiharto sebagai justice collaborator (JC), atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, membantu penanganan perkara korupsi e-KTP.
"Yang kami pahami dan harapkan, semua pihak memiliki pemahaman yang sama, ketika seseorang menjadi JC dan sudah membuka peran pihak lain secara signifikan, maka fasilitas keringanan tuntutan, hukuman, dan hak narapidana tertentu dapat diberikan," kata dia.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom