Menuju konten utama

Peran Aktif Anang Sugiana di Korupsi Proyek e-KTP Menurut Irman

Irman menyatakan Anang Sugiana Sudiharjo merupakan petinggi perusahaan anggota konsorsium PNRI yang paling aktif berperan di proyek e-KTP.

Peran Aktif Anang Sugiana di Korupsi Proyek e-KTP Menurut Irman
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman memaparkan peran terdakwa kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo. Irman menilai Anang sangat aktif dalam proyek e-KTP. Ia mengklaim proyek e-KTP mungkin tidak terlaksana tanpa peran mantan Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut.

"Anang ini adalah anggota konsorsium yang paling aktif. Kalau bukan [karena] dia mungkin akan sulit terlaksana [proyek] e-KTP," kata Irman saat bersaksi dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Konsorsium pemenang tender proyek e-KTP itu beranggotakan Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.

Dalam persidangan perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Anang melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irman juga memaparkan peran Anang dalam pemberian uang terkait dengan proyek e-KTP kepada sejumlah pihak. Ia mengaku Sugiharto—Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP sekaligus bawahan Irman—pernah melaporkan sejumlah kegiatan Anang itu kepadanya.

Irman mencontohkan Anang sudah pernah menyerahkan uang kepada Andi Agustinus atau Andi Narogong untuk keperluan proyek e-KTP.

"Jumlahnya [jumlah uang] enggak disebut," kata salah satu terpidana korupsi e-KTP tersebut.

Irman menambahkan, Sugiharto sempat melaporkan kepadanya ada penyerahan uang dari Anang kepada Setya Novanto. Menurut Irman, laporan Sugiharto itu menyebut ada pembagian uang dalam 4 termin. Sepengetahuan Irman, jumlah uang tersebut mencapai Rp1,5 triliun. Tetapi, ia tidak mengetahui nilai pemberian per termin tersebut.

Selain itu, Irman mengaku mendapat laporan dari Sugiharto bahwa Anang sempat membuat marah Andi Narogong. Ia bersaksi, Anang tidak mau memberikan pembayaran termin ke-5 kepada Anggota DPR. Akhirnya, Sugiharto pun sempat melakukan pertemuan dengan Andi dan Anang untuk menengahi permasalahan pemberian uang termin ke-5 kepada DPR.

"Ketiganya cari solusi, tapi enggak ketemu," kata Irman.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom