Menuju konten utama

KPK Pertimbangkan Pengajuan Justice Collaborator Anang Sugiana

KPK akan mempertimbangkan status Justice Collaborator untuk Anang Sugiana.

KPK Pertimbangkan Pengajuan Justice Collaborator Anang Sugiana
Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo dikawal petugas berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Tersangka kasus korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo mengajukan Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaga antirasuah akan mempertimbangkan status JC untuk mantan Direktur Utama PT Quadra Solution itu.

"Anang juga mengajukan diri sebagai JC, tentu kami pertimbangkan dulu di proses penyidikan kami sudah mencermati beberapa keterangan yang disampaikan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

KPK baru saja melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua terhadap Anang. Artinya, Anang akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Nanti kami akan lihat di proses persidangan apakah ada konsistensi di sana karena ada syarat misalnya dalam pengajuan JC," ungkap Febri.

Anang sudah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.

Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTP.

Akibat perbuatan itu, Anang disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto