Menuju konten utama

KPK Panggil 2 Saksi untuk Anang Sugiana di Kasus Korupsi e-KTP

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

KPK Panggil 2 Saksi untuk Anang Sugiana di Kasus Korupsi e-KTP
Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo bungkam saat ditanya oleh wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (5/2/2018).

Febri menyatakan dua saksi yang dipanggil KPK itu adalah Esther Riawaty Hari dan Endra Raharja Masagung dan keduanya berasal dari unsur swasta.

KPK sendiri telah mencegah Esther bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus korupsi e-KTP.

Anang Sugiana Sudihardjo adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sebelumnya menyatakan bahwa Anang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga berusaha menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menggunakan kewenangan yang ada.

Anang diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Anang Sugiana diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTP.

KPK menyangkakan Anang melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Anang Sugiana juga telah mengajukan permohonan sebagai "justice collaborator" (JC). "KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat," ungkap Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto