tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Anggota DPR RI Miryam S. Haryani sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP pada Rabu (10/1/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan Miryam diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka eks Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Anang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 September 2017. Ia diduga berperan dalam penyerahan uang ke Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTP.
Perusahaan yang dipimpin oleh Anang, yakni PT Quadra Solution merupakan salah satu anggopta konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium itu beranggotakan Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Akan tetapi, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, kepada wartawan, Miryam justru mengklaim sama sekali tidak mengenal Anang.
"Saya enggak tahu. Saya enggak kenal sama pak Anang," kata mantan Politikus Hanura itu di Gedung KPK.
Menurut Miryam, penyidik KPK mengajukan 8 pertanyaan kepada dirinya dalam pemeriksaan pada hari ini.
Pertanyaan tersebut, ia mengimbuhkan, salah satunya tentang hubungan antara dirinya dengan Anang Sugiana. Tapi, ia bersikukuh menyatakan tidak mengenal Anang.
"Tadi karena saya dipanggil saksinya pak anang. Saya enggak tahu (tidak kenal Anang), ya (pemeriksaan) selesai. Nunggunya lama," kata Miryam.
Miryam juga enggan berkomentar tentang kemungkinan adanya dugaan penambahan tersangka baru di kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun tersebut itu.
"Tanya penyidik. Tanya pak febri lebih tau," Miryam menjawab singkat.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk 2 mantan pejabat Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto, nama Miryam masuk dalam daftar anggota dewan, yang diduga menerima duit korupsi e-KTP. Dalam dakwaan iu, ia disebut menerima 1,2 juta dolar AS.
Miryam juga terbelit kasus pemberian kesaksian palsu di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Di persidangan perkara kesaksian palsu itu, Jaksa KPK menuntut Miryam 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis kepada Miryam 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pda 13 November 2017.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom