Menuju konten utama

Marzuki Alie Mengaku Tak Kenal Anang Sugiana Terkait Korupsi e-KTP

Dalam dakwaan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut menerima Rp20 miliar.

Marzuki Alie Mengaku Tak Kenal Anang Sugiana Terkait Korupsi e-KTP
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie memberi keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7). ANTARA FOTO/Ubaidillah/bean

tirto.id - Marzuki Alie diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Namun, mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 itu mengaku tidak mengenal Anang Sugiana terkait kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

"Kenal tidak, ya tidak kenal mau bagaimana?," kata Marzuki usai diperiksa KPK, Senin (8/1/2017).

Politikus Demokrat itu bahkan mengklaim tidak pernah bersinggungan dengan masalah e-KTP selama menjabat sebagai Ketua DPR RI. "Walaupun Ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan masalah itu, jadi itu saja penjelasannya," kata Marzuki.

Marzuki yang mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik KPK itu menyatakan, tidak ada yang baru dari pemeriksaannya kali ini karena diberikan pertanyaan yang sama saat dirinya diperiksa untuk tersangka lain kasus e-KTP seperti Andi Agustinus maupun Setya Novanto.

Baca: Marzuki Alie Diperiksa sebagai Saksi untuk Setya Novanto

"Pertanyaannya sama. Cuma tersangkanya beda. Jadi, pertama Andi kemudian Novanto di-copy paste saja. Yang sekarang ini Anang juga pertanyaannya sama, tidak ada yang baru hanya klarifikasi saja," ucap Marzuki.

Saat ditanya mengenai adanya kejanggalan dalam penganggaran proyek e-KTP, ia mengaku sistem penganggaran e-KTP sama seperti penganggaran lainnya. "Proses penganggaran ini sama seperti anggaran yang lain, tidak ada yang luar biasa. Biasanya Ketua DPR tahu kalau ribut di bawah, kalau tidak ada ribut tidak sampai Ketua DPR," tuturnya.

Dalam dakwaan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Marzuki disebut menerima Rp20 miliar terkait proyek e-KTP. Irman adalah adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.

Anang Sugiana Sudihardjo adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto