tirto.id - Mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/8/2017). Politisi Partai Demokrat itu akan dicecar sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Rabu ini.
Tiba di gedung KPK pukul 10:05 WIB, Marzuki tak berkata apapun kepada pewarta.
Marzuki pernah diperiksa untuk tersangka lain yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong pada awal Juli 2017 silam. Saat itu ia membantah menerima aliran dana proyek e-KTP senilai Rp20 miliar, sebagaimana disebut dalam dakwaan untuk tersangka Irman dan Sugiharto, dua pejabat dari Kemendagri.
"Silahkan saja tunjukkan, jangan ngomong doang, kalau hanya ngomong doang tidak akan selesai. Kalau ada bukti nih, Marzuki buktinya. Kalau tidak ada bukti jangan ngomong doang," kata Marzuki pada Kamis (6/7).
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Andi Narogong, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH